Muhammad Sanusi Didakwa karena Menerima Suap Sebesar Rp2 Miliar

kabarin.co – Jakarta, Muhammad Sanusi, Anggota DPRD DKI Jakarta, didakwa dia menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap tersebut itu terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di pantai utara Jakarta.

“Pemberian tersebut dengan maksud supaya penyelenggara negara atau pegawai negeri tersebut bisa berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” ujar Ronald Worontika, jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Menurut jaksa, M Sanusi diberikan suap tersebut untuk membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Selain itu, Sanusi diberikan suap agar mengakomodasi pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman, dan selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, agar bisa mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G, kawasan reklamasi pantura Jakarta.
Percepatan pembahasan

PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak usaha Agung Sedayu Group, bersama PT Muara Wisesa Samudra, PT Agung Dinamika Perkasa, dan PT Jaladri Kartika Pakci yang sebagian besar sahamnya dimiliki PT APL, memerlukan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta.

Hal itu dibutuhkan sebagai dasar hukum untuk bisa dapat mendirikan bangunan pada tanah reklamasi.
Pada awal Desember 2015, tim dari Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya melakukan pembahasan tentang mengenai Raperda RTRKSP.

Pada pertengahan Desember 2015, terjadi pertemuan di Pantai Indah Kapuk, Jakarta. Pertemuan itu dihadiri oleh Ariesman, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, M Sanusi, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan anggota Balegda Provinsi DKI Jakarta Mohamad Sangaji alias Ongen.

Selain itu, Ketua Fraksi PKS di DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin dan Sugianto Kusuma alias Aguanpertemuan itu menghadiri juga pertemuan itu , selaku Chairman Agung Sedayu Group. Dalam pertemuan itu, mereka membahas mengenai percepatan pengesahan RTRKSP.(MYR)

Baca Juga:

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Pupuk Urea

Doddy Diduga sering Mengantar Uang Ke Rumah Mantan Sekertaris MA Nurhadi Abdurrachman

MENKUM Dan HAM Bertujuan tidak Meringankan Hukuman Kasus Korupsi