Musnag Lubuk Kilangan Tidak Ada,Ketua Pelaksana Sebagai Penggagas Ungkap Fakta Sebenarnya

 

Padang,Kabarin.co —Pembentukan pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubukkilangan versi Musyawarah Nagari Luar Biasa ( Musnalub) tahun 2018 diduga menyalahi aturan.
Ketua Panitia Pelaksana Musyawarah Nagari Luar Biasa ( Musnalub) Nagari Lubuk Kilangan A. Chandani MS angkat bicara tentang fakta kebenaran yang terjadi pada Musnalub KAN Lubuk Kilangan Maret 2018 lalu di Kecamatan Lubukkilangan, Kota Padang.

Chandani MS menegaskan dan bersumpah Musnalub KAN Lubuk Kilangan yang direncanakan Sabtu 24 Maret 2018 silam itu tidak pernah terlaksana sampai saat ini. Namun kepengurusan KAN tetap terbentuk. Bahkan ia yang ditunjuk selaku ketua panitia tidak dilibatkan sedikitpun dalam pembentukan itu.

Chandani sebagai Ketua Ungkapkan bukti

“Dengan ini saya bersumpah bahwa Musnalub tersebut tidak pernah terlaksana. Hal tersebut saya sampaikan demi kebenaran. ” Ka ateh indak bapucuak, ka bawah indak ba urek, di tangah-tangah digirik kumbang” Ini sumpah saya,” ujarnya bersumpah saat memberikan keterangan pers.

Chandani menuturkan fakta yang dia sampaikan itu murni dari lubuk hatinya dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.
Hal tersebut harus ia sampaikan karena sudah menjadi beban moral yang selama ini dipendamnya. Bahkan ia tidak ingin menjadi orang yang disalahkan karena sepengetahuan banyak orang dirinya adalah panitia pelaksana Musnalub.

Selaku Ketua Musnalub, ia mengetahui betul persoalan yang terjadi karena dia juga berperan sentral memprakasai musnalub tersebut.

Saat ini dia sendiri mengaku khilaf karena telah menjadi aktor wacana musnalub itu. Karena semestinya kepengurusan KAN Lubukkilangan tidak harus dimusyawarahkan dengan cara seperti itu.

“KAN ini lembaga adat, bukan organisasi lain atau sebuah partai, jadi seharusnya tidak perlu ada musnalub,” tuturnya.

Selain itu selama ini sesuai tatanan adat di Lubukkikangan, anak kemenakan tidak bisa dan tidak patut untuk menentukan dan memilih Ketua KAN Lubukkilangan.

“Saya sadar, selaku anak kemenakan ini bukan wewenang saya. Dan saya telah salah memprakasai musnalub ini,” ujar Chandani.

Katanya, sesuai ketentuan, pembentukan
KAN, terkhusus di Lubukkikangan harus dilakukan oleh adat salingka nagari. Orang yang ditunjuk menjadi ketua KAN pun harus orang yang bajinih, mambasuik dari bumi (keturunan datuak, red).
Karena itu, katanya LKAAM tidak berhak memberi dan mengeluarkan SK KAN Lubukkiklangan, sebelum ada persetujuan dari adat salingka nagari yang digelar dalam rapat adat.

“Jadi SK yang dikeluarkan untuk KAN Lubukkikangan versi musnalub ini tentu kami pertanyakan,” tegasnya.

Chandani sendiri menyesal, karena sudah terjadi polemik di nagari karena rencana musnalub itu. Ia juga sangat menyayangkan sikap pihak yang terlibat dalam dalam pembentukan KAN Lubukkilangan yang menurutnya fiktif itu.

“Undangan dan rencana musnalub memang ada namun musnalub tidak pernah terjadi, semuanya fiktif. Saya tegaskan lagi, memang ada direncanakan tapi tidak terlaksana, hanya yang terjadi saat itu duduk di kedai. Kebenaran ini harus saya sampaikan dan keterangan ini saya pertanggung jawabkan di hadapan Allah,” tegasnya.

Chandani menambahkan, fakta lainnya, absensi pada musnalub itupun dijemput ke rumah masing-masing ninik mamak yang dibawa oleh Koordinator Lapangan Munaslub Joni Syafrianto.

” Musnalub ini tidak terlaksana. Akan tetapi struktur kepengurusan KAN Lubukkilangan versi tandingan menurut saya yang dipimpin oleh Junaidi Usman St. Rajo Brahim banyak lahir dari musnalub, yang tidak pernah terlaksana. Jadi menurut saya ini aneh, kenapa sudah ada saja kepengurusannya,” bebernya.

Menurut Chandani, saat ini semestinya masih tetap berlaku kepengurusan KAN lama. Meski persoalan sudah sampai di pengadilan negeri dan sudah ada keputusan pengadilan, namun perkaranya masih sedang pengajuan banding.
“Jadi belum ada keputusan yang inkrah,” ujarnya.

Di sisi lain, katanya saat ini personal kantor KAN lama masih tetap berjalan seperti biasanya. Untuk itu ia meminta masyarakat tetap arif dan bijaksana menyikapi persoalan ini dan tidak terpengaruh kebijakan dan isu-isu di lapangan yang dapat merugikan masyarakat itu sendiri.

Terakhir kata Chandani kelak ia tidak mau disalahkan oleh masyarakat jika nantinya masyarakat dirugikan oleh kepengurusan KAN yang menurutnya fiktif itu dengan kebijakan yang dilahirkan.

Sementara iti, Koordinator Lapangan Musnalub itu, Joni Syafrianto kepada wartawan mengatakan hal yang sama dan menyebut, musnalub tidak jadi dilakukan oleh panitia.

“Benar absensi dijemput ke rumah dan tidak ada pertemuan hanya cerita di lapau. Sayalah yang menjemput absensi ke rumah-rumah itu,” bebernya mengakui.

Sementara itu, Junaidi Usaman St. Rajo Brahim yang terpilih menjadi Ketua KAN versi musnalub dikonfirmasi Padang Ekpres menampik kalau kepengurusan KAN yang ia pimpin fiktif.

Katanya, musnalub tetap dilaksanakan awalnya tetapi tidak di kantor KAN karena kantor KAN saat itu sedang digembok. Pelaksanaan awalnya dilakukan di sebuah kedai kemudian berpindah ke rumah Dinas Karyawan Semen Padang Zulbahri Malin Parkaso dan dilakukan pembentukan pengurus.
” Jadi musnalub tetap berlangsung. Dan semua keterangan A. Candani MS itu tidak betul,” pungkas Junaidi Usman Datuak Rajo Brahim.(*)