Tak hanya Irvan, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Cianjur Rosidin, serta Tubagus Cepy Sethiady yang merupakan kakak ipar Irvan sebagai tersangka. KPK menduga mereka turut terlibat dalam korupsi ini.
Penetapan tersangka terhadap keempat orang itu diawali operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Cianjur pada Rabu, 12 Desember 2018. KPK menangkap 6 orang dan menyita duit Rp 1,5 miliar yang akan diberikan untuk Irvan. KPK menduga pemberian tersebut bukan pemberian yang pertama. (epr/tem)
Baca Juga:
KPK Tangkap Tangan Bupati Cianjur, Amankan Rp1,5 Miliar
KPK Tetapkan 2 Hakim PN Jakarta Selatan Sebagai Tersangka Suap