“Kami juga sudah menjatuhkan sanksi peringatan lisan, namun tidak ada perubahan dan dilanjutkan dengan sanksi tertulis. Sesuai dengan aturan yang berlaku maka kemudian dijatuhkan sanksi pemberhentian sementara,” kata senator asal Papua Barat ini.
Dijatuhinya hukuman untuk istri dari Sultan Hamangkubuono X ini diikuti dengan persyaratan pemulihan status sebagai anggota DPD RI, yaitu berupa permintaan maaf secara lisan dan tertulis di Sidang Paripurna DPD RI. Hemas juga wajib meminta maaf di media massa lokal dan nasional kepada masyarakat yang diwakilinya.
“Sanksi pemberhentian sementara tidak berlaku untuk Bu Hemas dan Bu Maimana saja. Sebelumnya senator Bali Arya Wedakarna juga sudah kena sanksi sama dan Beliau menjalani semuanya dan dipulihkan. Jadi berlaku setara untuk semua,” ungkapnya.