Syarat PNS Yang Dibolehkan Mudik

kabarin.co, Jakarta – Pemerintah melarang PNS mudik untuk menekan penyebaran virus Corona ke daerah. Namun, dalam keadaan tertentu yang memaksa, PNS masih diperbolehkan mudik.

Apa saja syarat? Pertama, PNS harus mengajukan cuti untuk kepentingan mendesak, dan disetujui atasannya.

Syarat PNS Yang Dibolehkan Mudik

“Kalau mau mudik atau bepergian keluar daerah dalam keadaan terpaksa, bisa dapat izin atasan langsung, itu diperbolehkan ke luar daerah. Jadi itu harus ajukan cuti dalam keadaan penting dahulu,” kata Haryomo dalam konferensi pers virtual, Senin (27/4/2020).

Baca Juga :  Kemenhub Izinkan Ojek Online Bawa Penumpang

Dengan mengantongi surat cuti, PNS boleh melakukan mudik. Haryomo menegaskan semua keputusan kembali kepada atasan PNS yang bersangkutan.

“Paling penting harus mengantongi izin dari atasan,” tegas Haryomo.

Kedua, harus membuktikan kondisi mendesak di kampung halaman, yang mendasari pengajuan cuti di tengah musim mudik.

Sebagai contoh kasus, misalnya ada PNS yang tinggal terpisah dengan istrinya karena penempatan kerja. Suatu saat istrinya akan melahirkan dan butuh kehadiran suami, maka suaminya yang PNS bisa mengajukan cuti keadaan penting ke atasan, untuk kemudian kembali ke rumahnya di luar daerah.