Rekam Jejak Djoko Soegiarto Tjandra Buronan Kejagung

Pada 8 Juni 2020 kemarin atau setelah satu dasawarsa menjadi buronan, Djoko Tjandra terlacak intelijen Kejagung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keberadaan Djoko Tjandra itu diungkapkan Jaksa Agung Sianitar Burhanuddin saat menggelar Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR, Senin (29/6) lalu. Jaksa Agung yang mengaku kecolongan mengungkapkan bahwa Djoko Tjandra mendaftarkan PK di pelayanan terpadu sehingga identitasnya tak terkontrol.

“Tetapi ini akan menjadi evaluasi kami,” kata Burhanuddin.

Mencari Keadilan
Baca Juga :  Mahfud MD Usul Polsek Tidak Lagi Melakukan Penyelidikan

Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma mengungkapkan alasan kliennya mengajukan PK. Menurut Andi, gugatan PK itu setelah Djoko Tjandra merasa bahwa perlu memperjuangkan nama baiknya dan keluarga.

Andi mengatakan, setelah 11 tahun sudah saatnya kliennya itu mendapatkan keadilan. Sebab, Andi menilai putusan MA atas PK diajukan Jaksa Penuntut Umum kepada kliennya pada 2008 silam batal demi hukum.