Pada 8 Juni 2020 kemarin atau setelah satu dasawarsa menjadi buronan, Djoko Tjandra terlacak intelijen Kejagung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keberadaan Djoko Tjandra itu diungkapkan Jaksa Agung Sianitar Burhanuddin saat menggelar Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR, Senin (29/6) lalu. Jaksa Agung yang mengaku kecolongan mengungkapkan bahwa Djoko Tjandra mendaftarkan PK di pelayanan terpadu sehingga identitasnya tak terkontrol.
“Tetapi ini akan menjadi evaluasi kami,” kata Burhanuddin.