Kabarin.co – Pendaftaran PPDB 2024 untuk SMP dan SMA di Jakarta untuk jalur zonasi telah dibuka hari Senin (24/6/2024).
Jadwal pendaftaran dari tanggal 24 – 26 Juni 2024 pukul 08:00 hari pertama sampai dengan pukul 14:00 di hari terakhir.
Jalur zonasi diberikan bagi siswa yang bertempat tinggal kesekolah.
Aturan jarak tersebut diatur sesuai dengan Jalur Zonasi untuk SD, SMP, SMA, SMK telah diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Persyaratan khusus Jalur Zonasi di PPDB Jakarta 2024
Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.