KPU Bentuk Pantarlih Dalam Pilkada 2024, Ini Penjelasan Mengenai Pantarlih

Gaji Pantarlih Pilkada 2024

Dalam menjalankan tugasnya, Pantarlih Pilkada 2024 akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.000.000 per masa kerjanya. Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022.

Tak hanya itu, Pantarlih juga mendapatkan santunan apabila terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan kerugian untuk dirinya.

Berikut rincian santunan kecelakaan yang akan didapatkan Pantarlih:

Meninggal dunia: Rp 36 juta per orang
Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang
Luka berat: Rp 16,5 juta per orang
Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang
Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang.

Baca Juga :  Pantarlih Wajib Gunakan e-coklit, Berikut Panduannya

Tugas Pantarlih Pilkada 2024

Merujuk Pasal 49 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, Pantarlih memiliki beberapa tugas yang wajib dikerjakan, yakni:

  • Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga :  Bentuk Koalisi, Gerindra-PAN Usung Hendri Septa-Hidayat pada Pilwako Padang 2024

Sementara itu, kewajiban Pantarlih selama Pilkada 2024 meliputi:

  • Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran
    Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
  • Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, setiap Pantarlih harus bertanggung jawab kepada PPS.

(*)