Gaji Tenaga Honorer Naik di Tahun 2025: Ini Daftar 28 Provinsi dan Rinciannya, Sumbar Berapa?

Pns
Ilustrasi. (Foto: istockphoto.com/lanzaran)

Kabarin.co, – Pada tahun 2025, gaji tenaga honorer di beberapa provinsi di Indonesia akan mengalami kenaikan signifikan.

Namun, tidak semua provinsi akan merasakan peningkatan ini.

Kenaikan gaji tenaga honorer ini hanya berlaku di 28 provinsi tertentu, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK No 39 Tahun 2024.

Berikut daftar provinsi yang akan mengalami kenaikan gaji tenaga honorer di tahun 2025 beserta rinciannya:

Baca Juga :  Maaf Ya, Jangan Dibandingkan dengan Messi, Gaji Ronaldo Masih Kalah dengan 3 Pemain Liga China Ini

1. Provinsi Riau

– Satpam dan Pengemudi: Rp3.856.000

– Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.505.000

2. Provinsi Sumatra Utara

– Satpam dan Pengemudi: Rp3.278.000

– Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.980.000

3. Provinsi Aceh

– Satpam dan Pengemudi: Rp4.133.000

– Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.757.000

4. Provinsi Kepulauan Riau

– Satpam dan Pengemudi: Rp3.985.000

Baca Juga :  Gaji Pelatih Piala Dunia 2018: Joachim Loew Juaranya, Pelatih Senegal Paling "Kere"

– Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.622.000

5. Provinsi Jambi

– Satpam dan Pengemudi: Rp3.661.000

– Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.328.000

6. Provinsi Sumatera Barat

– Satpam dan Pengemudi: Rp3.337.000

– Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.033.000