Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka September: Cek Syarat dan Cara Daftar

pppk
Informasi PPPK 2024. (Foto: X/BKNgoid)

Adapun jabatan yang dibuka untuk rekrutmen PPPK 2024 terdiri dari jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.

Persyaratan PPPK 2024

Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, berikut persyaratan yang harus diperhatikan oleh calon pelamar PPPK 2024:

1. Kebutuhan PPPK 2024 jabatan fungsional (JF) dan jabatan pelaksana (JP) diperuntukkan bagi:

  • Eks tenaga honorer Kategori II (eks THK-II)
  • Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN)
  • Eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar pada pangkalan data pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
  • Tenaga non-ASN yang dapat mendaftar yaitu: Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
Baca Juga :  Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka untuk Semua Honorer: Semua Peserta Wajib Tes, Penjelasan KemenPAN-RB

2. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah minimal 2 tahun terakhir secara terus-menerus.

3. Pelamar hanya bisa melamar PPPK pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

4. Penyandang disabilitas dapat mendaftar dengan syarat:

  • Surat keterangan dari dokter RS pemerintah/puskeskas yang menerangkan derajat disabilitasnya.
  • Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam beraktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

5. Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan yang akan dilamar saat pendaftaran dengan ketentuan:

  • Minimal 2 tahun bagi pelamar jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
  • Minimal 3 tahun bagi pelamar jabatan fungsional jenjang ahli muda
  • Khusus pelamar jabatan fungsional pengawas sekolah dan dosen tidak diberlakukan syarat ini.
Baca Juga :  Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka untuk Semua Honorer: Semua Peserta Wajib Tes, Penjelasan KemenPAN-RB

6. Syarat khusus pengalaman pelamar jabatan fungsional dosen:

  • Minimal 2 tahun pengalaman jenjang asisten ahli
  • Minimal 3 tahun pengalaman bagi lulusan S3 pada jenjang lektor
  • Minimal 5 tahun pengalaman bagi lulusan S2 pada jenjang lektor
  • Minimal 5 tahun pengalaman pada jenjang lektor kepala.

7. Pelamar PPPK JF Guru dikenakan syarat pengalaman minimal 8 tahun.