Pasaman, Kabarin.co — Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat kembali mengambil langkah strategis dalam meningkatkan penerimaan daerah melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi Optimalisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah pada Rabu (26/11) dengan melibatkan unsur perangkat daerah serta para pemangku kepentingan terkait.
Rapat tersebut diikuti oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Administrasi Umum, Kepala Badan Keuangan Daerah, Inspektur, para Notaris/PPAT se-Kabupaten Pasaman, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Ikram Abdul Haris.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Ikram Abdul Haris menjelaskan bahwa BPHTB merupakan jenis pajak yang dikenakan atas setiap perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, mencakup transaksi seperti jual beli, hibah, waris, dan berbagai peralihan hak lainnya. Ia menegaskan bahwa BPHTB memegang peranan penting sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.
Untuk mencapai pengelolaan BPHTB yang optimal, katanya, dibutuhkan kerja bersama antar lembaga agar pelaksanaan di lapangan berjalan selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Forum koordinasi ini sangat penting sebagai ruang penyamaan persepsi dan langkah antar instansi. Kantor Pertanahan siap memperkuat kolaborasi guna memastikan seluruh proses pelayanan berjalan tertib, transparan dan sesuai dengan regulasi,” ujarnya.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Pasaman berharap terciptanya sinergi yang semakin solid antar seluruh unsur terkait sehingga pengoptimalan BPHTB dapat berdampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah dan mendukung percepatan pembangunan. (Joni)







