Pasaman, Kabarin.co – Pemerintah Kabupaten Pasaman bersama Kejaksaan Negeri Pasaman resmi memulai langkah baru dalam penegakan hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan sosial. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, yang digelar di Ruang Rapat Bupati Pasaman pada Senin (1/12/2025).
Penandatanganan tersebut menjadi momentum penting dalam menghadirkan kebijakan hukum yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat. Pidana kerja sosial dinilai sebagai bentuk hukuman alternatif yang lebih konstruktif, khususnya bagi pelaku kejahatan ringan yang membutuhkan pendekatan pembinaan.
Bupati Pasaman, Welly Suheri, menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arah pembangunan daerah yang mengedepankan rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Ia menilai kerja sosial mampu memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri tanpa sepenuhnya terputus dari lingkungan sosialnya.
“Kami menyambut baik inisiatif Kejaksaan Negeri Pasaman dalam menerapkan pidana kerja sosial. Program ini tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga membuka kesempatan bagi pelaku untuk berbuat hal yang bernilai bagi masyarakat,” ujar Bupati Welly.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Hendri Arifin, SH., MH., menjelaskan bahwa pelaksanaan PKS ini merupakan bagian dari perluasan penerapan restorative justice di tingkat daerah. Ia menekankan bahwa pidana kerja sosial tetap dilakukan secara ketat dan selektif dengan mempertimbangkan asas kemanusiaan dan keadilan.
Hendri juga menyampaikan bahwa sejumlah instansi di lingkungan Pemkab Pasaman akan dilibatkan dalam proses pelaksanaannya, agar mekanisme kerja sosial dapat berjalan terukur, aman, dan memberi dampak nyata bagi publik.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Pasaman Welly Suheri, Wakil Bupati Parulian Dalimunthe, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Hendri Arifin, SH., MH., Ketua DPRD Pasaman Nelfri Asfandi, Sekretaris Daerah, serta para kepala OPD. Kehadiran para pimpinan daerah ini menggarisbawahi komitmen bersama dalam mendukung terobosan kebijakan hukum yang lebih progresif.
Wakil Bupati Parulian Dalimunthe menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang terbangun antara Kejari dan Pemkab Pasaman. Ia menilai kerja sama ini akan memperkuat proses pembinaan terhadap pelaku pidana yang menjalani hukuman kerja sosial.
Parulian juga menegaskan bahwa koordinasi lintas OPD akan menjadi kunci dalam kelancaran teknis pelaksanaan program, baik terkait lokasi, pengawasan, maupun tata cara pelaporan.
Sementara itu, Ketua DPRD Pasaman, Nelfri Asfandi, menyatakan dukungan penuh dari pihak legislatif. Ia menilai bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan langkah relevan dalam menghadapi permasalahan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan serta kebutuhan pembinaan yang berorientasi pada komunitas.
Dengan terjalinnya kerja sama ini, Pemkab Pasaman dan Kejari Pasaman berharap pidana kerja sosial dapat berjalan efektif, memberikan manfaat luas, serta menjadi contoh implementasi hukum yang lebih adil, humanis, dan berkualitas di tingkat daerah. (Joni)







