Negara Akan Ambil Alih Tanah-Tanah Telantar

kabarin.co, Jakarta – Pemerintah akan membentuk bank tanah sesuai dengan mandat Undang-Undang Cipta Kerja. Nantinya bank tanah ini akan mengambil alih tanah-tanah masyarakat yang terlantar.

Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, ada beberapa kategori tanah terlantar yang nantinya bisa diambil alih oleh pemerintah. Misalnya adalah ada tanah yang tak terurus oleh pemiliknya sedangkan sang pemilik sudah meninggal dunia.

Negara Akan Ambil Alih Tanah-Tanah Telantar

“Ada tanah seseorang yang sudah ada pemiliknya tapi pemiliknya punah, sudah pergi keluar negeri, itu diambil bank tanah asetnya,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (16/10/2020).

Sofyan menambahkan, yang dimaksud terlantar adalah ketika tanah tersebut tidak pernah diurus oleh sang pemilik. Malah ada beberapa pemilik yang justru tidak mengetahui tanah miliknya sendiri.

“Itu anda kebanyakan tanah makanya terlantar. Itu definisinya kalau anda punya, anda peduli, anda tanam kerja sama dengan petani supaya bermanfaat itu bukan tanah terlantar,” jelas Sofyan.

Sofyan menambahkan, untuk tanah-tanah ada nantinya tidak akan menjadi objek yang dirampas oleh bank tanah alias land bank. Apalagi jika status tanah tersebut diperkuat dengan adanya peraturan yang diterbitkan di pemerintah daerah.

“Tanah masyarakat adat bukan objek tanah terlantar, jadi kita sangat menghargai. Jadi itu tetap tanah masyarakat adat tidak akan pernah terlantar,” kata Sofyan.

Sebagai informasi, Bank Tanah dibentuk oleh Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Ketentuannya diatur dalam Bagian Keempat mengenai Bank Tanah mulai Pasal 125.

Dalam Pasal 125 disebutkan bahwa bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

Bank tanah akan berbentuk badan yang terdiri atas komite, dewan pengawas dan badan pelaksana. Nantinya ada tiga Menteri yang ditunjuk sebagai pengawasnya oleh Presiden Jokowi.

(oke)