Pancasila Sebagai Bingkai Demokrasi dan Ekonomi

kabarin.co – Pariaman, Politisi senior asal Padang Pariaman, H. Refrizal berdiskusi dengan masyarakat Pariaman perihal Empat Pilar MPR di Gedung Saiyo, Pariaman. Diskusi Empat Pilar MPR ini secara mendalam mengupas tentang nilai-nilai demokrasi Pancasila dan konsep ekonomi dalam Pancasila.

Dalam paparannya Refrizal menyampaikan bahwa demokrasi di Indonesia harus berdasarkan nilai-nilai Pancasila, demokrasi yang mengusung kebebasan berpendapat tidak boleh bertentangan dengan Pancasila apalagi sila pertama “Ketuhanan yang Maha Esa”.

Pancasila Sebagai Bingkai Demokrasi dan Ekonomi

“Sila pertama dalam Pancasila adalah pondasi dasar kita dalam bernegara, termasuk dalam hal memaknai demokrasi. Demokrasi kita itu ada batasnya, yaitu hak orang lain dan bingkai sila-sila dalam Pancasila” jelas Anggota DPR 3 periode ini.

Selain itu, Refrizal juga memberi penjelasam terkait Ekonomi Pancasila. Corak ekonomi yang diusung harus berdasarkan pada prinsip-prinsip kerakyatan atau demokrasi ekonomi, dimana sumber daya yang ada tidak terpusat pada sebagian kecil maka dengan demikian bentuk ideal dari ekonomi kita adalah koperasi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
“Makanya, saya fokus dalam program Bedah Lapau untuk menaikkan kelas para pelapau dengan cara membentuk Koperasi Pedagang Lapau Sumatera Barat” ujar Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera ini.

Perusahaan-perusahaan besar di Jerman sebagian besar berbentuk koperasi, masalahnya bukan dibentuknya tapi di profesionalitas pengurusnya. Dititik inilah kita harus berbenah, kemakmuran dan kesejahteraan adalah hak setiap warga Negara Indonesia lanjut Refrizal.
Acara yang diikuti oleh sekitar 200 warga sekitar Pariaman ini berlangsung setengah hari, diskusi dan tanya jawab mewarnai kegiatan sosialisasi ini.

Seperti diketahui, Sosialisasi Empat Pilar MPR adalah program rutin yang diselenggarakan oleh Anggota MPR RI dimasing-masing daerah pemilihan. Empat pilar MPR terdiri dari Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD 1945 sebagai konstitusi negara serta ketetapan MPR, NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika. (red)

Baca Juga:

Refrizal Semangati Ratusan Pelaku UMKM Pariaman

Refrizal: Demokrasi yang Berkualitas, Mendorong Ekonomi

1.000 Ibu-Ibu Majelis Taklim Hadiri Reses Refrizal