Pansus RUU Pemilu : Rampung April 2017

KabarUtama5 Views

kabarin.co, Seusai komposisi pemilihan pimpinan rampung, Pansus (Panitia Khusus) RUU Pemili mulai intensif mengadakan rapat. Pansus sudah menggelar rapat membahas jadwal dan sistem, RUU Pemilu, Kamis (24/11) kemarin. Mereka sepakat pembahasan dilakukan dengan sistem pengelompokkan (cluster) berdasarkan isu-isu yang dianggap krusial.

Setidaknya ada 18 isu, yang akan dibahas oleh Pansus. Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy mengatakan, sistem tersebut membuat pembahasan lebih efektif dan cepat. Sehingga, diharapkan pembahasan tersebut bisa selesai sesuai target pada akhir April 2017.

“Sistem ini dilakukan supaya pembahasan lebih cepat, fokus dan efektif sehingga tenggat waktu yang ditargetkan dapat dicapai,” kata Lukman saat dihubungi, Jumat (25/11).

Lukman mengatakan, pembahasan isu krusial akan dibahas pada tingkatan pleno. Sementara, fraksi- fraksi akan ditugaskan mengumpulkan topik-topik dan isu yang dibahas.

“Pembahasan isu-isu krusial dengan sistem cluster ini akan dilakukan pada tingkat pleno pansus, sedangkan lebih mendetail DIM per DIM dari fraksi akan dilakukan di dalam tim yang lebih kecil yaitu panja, tim perumus dan tim sinkronisasi,” terangnya.

Pansus, memiliki waktu 6 bulan untuk merampungkan pembahasan sampai dibawa ke sidang paripurna. Dalam jangka waktu tersebut, agenda telah disusun, terangnya.

Langkah pertama, lanjutnya, Pansus akan berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan yang mengaitkan pemilu. Seluruhnya yang berkaitan dengan Pemilu akan dijadikan dasar aturan dan norma dalam UU Pemilu ini.

“Konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi berkenaan dengan semua keputusan MK terkait kepemiluan, karena momentum revisi UU Pemilu ini akan digunakan meratifikasi seluruh keputusan MK tentang kepemiluan untuk dijadikan norma dalam UU,” jelasnya.

Selain berkomunikasi dengan MK, pihaknya akan berkoordinasi dengan MA (Mahkamah Agung) sebagai upaya penguatan sistem peradilan pemilu.

“Kedua, konsultasi dengan Mahkamah Agung, terkait dengan upaya penguatan sistim peradilan pemilu yang ideal,” ungkapnya.

Langkah selanjutnya, Lukman menyebut, tim akan melakukan rapat dengar pendapat (musyawarah) dengan penyelenggara pemilu mulai dari tingkat pusat, sampai daerah. Penyelenggara diminta menyampaikan evaluasinya atas pilkada sebelumnya.

“Ketiga, melakukan dengar pendapat dengan seluruh penyelenggara pemilu mulai dari tingkat pusat sampai dengan daerah, terkait dengan evaluasi pemilu dan pilkada sebelumnya, karena pada dasarnya revisi UU juga akan melakukan perbaikan proses maupun kualitas pemilu dari sebelumnya,” tandasnya.

Lukman berkata, langkah keempat melakukan dengar pendapat dengan pihak – pihak yang akan terlibat dalam penyelenggaran pemilu. Seperti, pemda, LSM/NGO, Polri-TNI, serta Kejaksaan.
“Melakukan dengar pendapat dengan komponen masyarakat lainnya seperti : pemda, LSM/NGO, Perguruan Tinggi, pers/media, TNI/Polri, Kejaksaan dan lembaga lain yang terlibat dan konsen dengan urusan kepemiluan,” bebernya.

Terakhir, pansus akan menggelar rapat dengan Kemendagri, Kemenkumham, Kemenkeu, yang telah ditunjuk pemerintah sebagai Lembaga mitra pembahasan RUU Pemilu bersama DPR.

“Pada akhirnya tentu pansus melakukan rapat rapat kerja dengan pemerintah terutama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM yang telah ditunjuk langsung oleh presiden sebagai leading sektor dalam pembahasan RUU ini dengan DPR RI,” pungkasnya. (nat/mer)

Baca juga :

Pilkada DKI 2017, Perhelatan Politik yang Makan Biaya 478 Miliar

Bawaslu : 500 Ribu Warga DKI belum punya KTP-el