Pasangan Gay Dihukum Cambuk, Diliput Media Asing dan Warga Borsorak-Sorai Menyaksikan

kabarin.co – Dua pria yang merupakan pasangan gay kemarin (23/5) dihukum cambuk di halaman Masjid Syuhada, Lamgugob, Banda Aceh. Ribuan warga rela berdesakan untuk menyaksikan secara dekat MH dan MT dieksekusi 83 kali cambuk.

Jumlah itu setelah dipotong massa tahanan 2 bulan, sebelumnya Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menjatuhkan vonis 85 cambuk. MT mendapatkan giliran pertama menjalani eksekusi.

Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Yusnardi mengatakan pasangan liwat atau homoseksual itu ditangkap warga tiga bulan yang lalu. Pasangan gay itu terbukti melanggar Qanun Jinayat sehingga mereka dihukum cambuk.

“Hukuman cambuk hampir setiap bulan kita lakukan, tapi untuk liwat sendiri ini baru yang pertama kita lakukan. Karena semua ini sudah cukup alat bukti dan unsur yang mereka langgar dari Qanun Jinayat itu sendiri,” kata Yusnardi, seperti diwartakan jpnn.com

Banyaknya jumlah hukuman membuat pihaknya terpaksa menyediakan lima algojo yang bertugas bergantian. Selain pasangan gay, turut dieksekusi empat pasangan ikhtilat diantaranya SI (24) dan WY (27) yang dihukum 25 kali cambuk dikurangi masa tahanan, menjadi 22 kali.

Berikutnya MY (23) dan VR (22) dihukum 30 kali cambuk dikurangi masa tahan tiga kali menjadi 27 kali. Pasangan HS (26) dan AR (20) dihukum 28 kali dikurangi dua kali masa tahan menjadi 26 kali. MK (27) dan FR (29) dihukum 30 kali dan dikurangi satu kali menjadi 29 kali.

Proses cambuk berlangsung tertib di bawah pengawalan ketat dari aparat kepolisian, TNI dan Satpol serta polisi syariat Kota Banda Aceh. Pengamanan ini langsung dipimpin Kapolresta Banda Aceh.

Eksekusi cambuk terhadap kasus homoseksual di Aceh menarik perhatian internasional. Belasan wartawan media asing dari sejumlah negara terlihat di halaman Masjid Syuhada, Lamgugob, Banda Aceh lokasinya pasangan gay dihukum.

Media-media itu memiliki alasan tersendiri datang khusus ke Banda Aceh. Eksekusi cambuk dinilai unik bagi warga negara di luar Indonesia. Selain itu, cambuk terhadap pasangan gay kemarin, pertama terjadi di Aceh.

“Sedang ada pembahasan hangat undang-undang LGBT di Indonesia, ada penangkapan 141 pesta gay baru-baru ini dan Aceh memberlakukan syariat secara konsisten,” ujar Jefri Tarigan, fotografer surat kabar Australia, The Sydney Morning Herald (SMH), Selasa (23/5).

Kasus pasangan MH dan MT telah menghiasi media-media asing sejak penangkapan. Hotli Simajuntak, reporter kantor berita internasional European Pressphoto Agency (EPA), menyebutkan kasus ini langka dan sudut padang media asing itu berbeda dengan Aceh. “Makanya kasus ini banyak diliput media asing,” sebutnya.

Eksekusi yang berlangsung, disaksikan oleh masyarakat sekitar. Sejumlah Algojo eksekutor cambuk disiapkan untuk menghukum para terpidana.

Keduanya terpidana yakni MT (23) dan MH (20) dipanggil secara bergiliran ke atas panggung. Menurut vonis hakim pekan lalu, mereka akan dihukum cambuk sebanyak 85 kali dikurangi masa tahanan sebanyak 3 kali. Sehingga menerima 82 kali sabetan.

Masyarakat yang menyaksikan uqubat tersebut bersorak-sorai saat terpidana menjalani hukumannya. Namun hukuman cambuk ini hanya boleh disaksikan bagi masyarakat yang berumur di atas 17 tahun. Sementara di bawah usia tersebut dipersilakan meninggalkan lokasi eksekusi

“Terpidana melanggar Pasal 63 Ayat 1 (tentang liwath) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Kabid Penegakan Satpol PP-Polisi Syariat(WH) Islam Banda Aceh, Evendi usai uqubat cambuk dilaksanakan.

Kasat Pol PP dan WH, Yusnardi mengaku seluruh terpidana telah melewati proses hukum yang berlaku, termasuk dua orang yang terjerat kasus liwath tersebut.

Kasus liwath atau hubungan sesama jenis ini baru pertama kali ditemukan setelah Qanun (Peraturan Daerah di Aceh) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat mulai berlaku.(*)