PDIP : Pemerintah Wajib Pulangkan Habib Rizieq

Politik12 Views

kabarin.co – Jakarta, Politikus PDIP, Kapitra Ampera meminta pemerintah bertanggung jawab untuk memulangkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dari Arab Suadi ke Indonesia.

“Pemerintah berkewajiban kalau ada warga negara‎ yang tidak bisa pulang, bukan karena dia melanggar hukum, di negara tempatnya dituju, pemerintah harus bertanggung jawab memulangkannya,” kata Kapitra dikutip dari Okezone, Minggu (28/7/2019).

PDIP : Pemerintah Wajib Pulangkan Habib Rizieq

Habib Rizieq sendiri hingga saat ini masih berada di Arab Saudi. Pangacara menyebut Habib Rizieq terhambat untuk pulang ke Indonesia. ‎Habib Rizieq juga disebut harus membayar denda Rp110 juta lantaran  overstay atau telah melewati batas tinggalnya di Arab.

Menurut Kapitra pemerintah diwakili oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) wajib mengurus segala keperluan untuk pemulangan Habib Rizieq. Karena, Habib Rizieq masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang wajib dilindungi hak-haknya.

“Kalau warga negara kita terkatung-katung, pemerintah tidak boleh diam begitu. Pemerintah itu pelayan,” terangnya.

Kapitra menegaskan, instansi yang harus bertanggung jawab untuk mengurus kepulangan Habib Rizieq yakni, Kemenlu. Ia menekankan, jika Kemenlu tidak sanggup melindungi warga negaranya, maka Presiden Jokowi harus mengambil alih.

“Kalau Menlu tidak punya kemampuan untuk memberikan perlindungan, atau memulangkan Habib Rizieq Shihab, maka presiden harus mengambil alih,” kata dia. (epr/oke)

Baca Juga:

Istana: Kepulangan Habib Rizieq Shihab Bukan Urusan Pemerintah

PA 212 Sebut Ada Pihak yang Ketakutan Habib Rizieq Pulang

FPI Sebut Ada yang Menghalangi Habib Rizieq untuk Pulang ke Indonesia