Pedangdut Caca ‘Duo Molek’ Diciduk Terkait Kasus Kepemilikan Sabu

kabarin.co – Jakarta, Hiburan Tanah Air kembali dihebohkan dengan kasus narkoba. Kali ini, Polda Metro Jaya dikabarkan telah menangkap penyanyi dangdut yang tergabung dalam grup Duo Molek, Cahya Wulan Sari alias Caca.

Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono lewat pesan singkat.

Pedangdut Caca ‘Duo Molek’ Diciduk Terkait Kasus Kepemilikan Sabu

“Melaporkan awal tangkapan salah satu artis personel Duo Molek atas nama Cahya Wulan Sari alias Caca,” demikian bunyi pesan yang diposting di salah satu akun gosip di Instagram, lambe_turah, Senin (14/1/2019).

Dari hasil penangkapan, polisi turut menyita barang bukti bukti psikotropika jenis Inex serta sabu sisa pakai. Ditaksir, sabu yang sebelumnya dikuasai Caca mencapai 5 gram. Tapi untuk saat ini, belum ada keterangan resmi dari  Polda Metro Jaya terkait kronologi penangkapan.

Kabar penangkapan Caca Duo Molek kian memperpanjang daftar artis yang terjerat narkoba. Sebelumnya, Steve Emmanuel sudah lebih dulu diamankan Polres Metro Jakarta Barat atas kepemilikan kokain pada 26 Desember 2018. (epr/oke)

Baca Juga:

Steve Emmanuel Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

Sakau Selama di Tahanan, Pengacara Sebut Roro Fitria Merasa Perlu Pakai Narkoba Lagi

Polisi Tangkap Komika Mudy Taylor Karena Narkoba

Reza Bukan Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba