Pekerja Meninggal Diduga Covid-19 Pabrik di Tangerang Berhenti Beroperasi

Daerah4 Views

kabarin.co, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menghentikan sementara operasional pabrik PT Eds Manufacturing Indonesia di Desa Saga setelah dua pekerjanya meninggal dunia diduga terjangkit virus corona (Covid-19).

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Senin (27/4), mengatakan pabrik berhenti beroperasi selama 14 hari ke depan terhitung sejak hari ini.

Pekerja Meninggal Diduga Covid-19 Pabrik di Tangerang Berhenti Beroperasi

“Seluruh pekerja di pabrik tersebut diharuskan menjalani rapid test dan hasilnya diserahkan ke pemerintah setempat,” katanya.

Menurut Ahmed penghentian pabrik untuk mencegah virus menulari pekerja lain. Petugas juga akan melakukan penelusuran jika ada pekerja yang terjangkit berdasarkan hasil rapid test.

Ahmad menambahkan Pemkab Tangerang tetap mengizinkan maksimal 10 pekerja di bagian administrasi untuk tetap bekerja di kantor. Total pekerja PT Eds sebanyak 5.200 orang. Ahmad beralasan, pegawai administrasi tetap dipekerjakan karena berkaitan dengan masalah administrasi dan keuangan perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Jarnaji mengatakan pihaknya sudah memberikan kebebasan terkait operasional perusahaan sejak berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pembebasan operasional tetap mempertimbangkan protokol kesehatan. Dia berkata bagi perusahaan yang tetap beroperasi, harus mematuhi aturan dan protokol demi mencegah penularan Covid-19 di kalangan pekerja.

Dia mengklaim aturan tersebut semakin diperketat setelah ada dua pekerja PT Eds yang diduga positif Covid-19 meninggal dunia.

Sebelumnya, sejumlah serikat pekerja telah mengkritik pemerintah dan aparat kepolisian yang membiarkan sejumlah perusahaan tetap beroperasi. Akibatnya para pekerja tetap wajib bekerja padahal PSBB sudah diterapkan.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono mengancam bakal menggelar demo buruh jika tuntutan tidak dipenuhi.

“Kami mau bilang sebenarnya, kalau memang aksi dilarang, harusnya juga fair larang juga perusahaan-perusahaan yang sampai saat ini masih mempekerjakan buruhnya,” kata Kahar.

Operasional pabrik di daerah yang menerapkan PSBB memang menjadi sorotan.

Aturan PSBB telah mengatur hanya pabrik atau sektor usaha tertentu yang boleh beroperasi selama PSBB. Namun masih ada pabrik dan sektor usaha yang beroperasi meski tak masuk pengecualian. (cnn)