Pembatasan Liputan Tugas Jurnalistik Dinilai Preseden Buruk bagi Wartawan

Nasional12 Views

kabarin.co – Tindakan membatasi liputan awak media dalam melakukan tugas jurnalistik bisa dianggap melawan undang-undang. Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya.

Untuk menjamin kemerdekaan pers, maka semua insan pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasiĀ sesuai Pasal 4 ayat 3 UU Pers.

Pembatasan Liputan Tugas Jurnalistik Dinilai Preseden Buruk bagi Wartawan

Jurnalis senior Darmansyah menyesalkan dugaan pelarangan liputan terhadap seorang reporter Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Minggu (30/12).

Peristiwa terjadi saat sang wartawan hendak melakukan tugas peliputan deklarasi Kesatuan Rakyat Indonesia Berdikari (Karib) mendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di kantor Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Tindakan tidak terpuji diduga dilakukan salah satu oknum pengurus dapat dikategorikan penghinaan profesi wartawan. Apalagi, pelarangan itu terjadi saat wartawan tersebut sedang melaksanakan tugas kejurnalistikan disertai identitas pers resmi.

Padahal, setiap penugasan wartawan beracuan pada UU No. 40/1999 tentang Pers. Artinya, tidak seharusnya pihak-pihak tertentu melecehkan profesi wartawan dengan membatasi setiap tugas liputannya di lapangan.

“Wartawan memiliki independensi dalam setiap penugasan. Identitas sang wartawan juga jelas dan bisa dibuktikan ia menjalankan tugas jurnalistik,” kata Darmansyah di Jakarta, Minggu (30/12).

Ia berharap Dewan Pers dan organisasi wartawan lainnya bisa memberikan peringatan kepada semua pihak untuk tidak membatasi media dalam melakukan peliputan.

Pasalnya, kata Darmansyah, kejadian serupa terkait membatasi media dalam melakukan peliputan semakin sering terjadi. Jika hal seperti ini dibiarkan bakal menjadi preseden buruk terhadap dunia jurnalistik.

“Imbasnya wartawan rentan diintervensi setiap melaksanakan tugas kejurnalistikan,” ujar wartawan senior di kantor berita RMOL tersebut.

“Jika Dewan Pers dan organisasi pers lainnya tidak bertindak memberikan penegasan, maka dikhawatirkan kejadian serupa akan terus terjadi.”

(arn)

Baca Juga:

Geram Reuni Akbar 212 Tak Diliput, Prabowo Omeli Media dan Jurnalis

Kunjungi Jurnalis Media Online Tahanan Polda Sumut, Tim Advokasi Pers AJI Medan Ditolak