Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja 2023: Ada Perbedaan Insentif dan Skema Pelatihan

Berita10 Views

Kabarin.co -Kepala Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja William Sudhana angkat bicara perihal jadwal pembukaan gelombang Kartu Prakerja 2023. Menurutnya Prakerja 2023 akan dimulai pada kuartal pertama 2023. Hal tersebut merujuk pernyataan sebelumnya dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Mengutip pernyataan dari Pak Menko (Perekonomian Airlangga Hartarto) pada talkshow di TVRI, Prakerja akan dimulai di Q1 2023 dengan skema normal,” ujarnya Minggu (1/1/2023).

Sebelumnya, unggahan pertanyaan perihal kapan pembukaan gelombang Kartu Prakerja 2023 ramai di media sosial. Banyak yang mempertanyakan jadwal Prakerja 2023 dan bocoran skema pelaksanaan pelatihan Kartu Prakerja 2023.

Sejauh ini, William menambahkkan, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) masih menunggu arahan lebih lanjut. “Seperti kata Pak Menko. TBA (To be announced). Jadi mohon ditunggu kabar lebih lanjut ya,” katanya lagi.

  • Besaran bantuan

Dilansir dari laman Kementrian Koordinasi Bidang Perekonomian, pemerintah akan menyesuaikan besaran bantuan yang diterima tiap peserta menjadi Rp 4,2 juta pada 2023. Sebelumnya, besaran bantuan yang diterima peserta per individu hanya sebesar Rp 3,55 juta

  • Bantuan Biaya Pelatihan

Dengan penyesuaian itu, biaya pelatihan naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 3,5 juta.

  • Insentif pascapelatihan

Namun pada 2023, insentif pasca-pelatihan hanya diberikan satu kali dengan besaran Rp 600.000.

Berbeda dengan saat ini, di mana insentif pasca-pelatihan diberikan 4 x Rp 600.000 atau Rp 2,4 juta.

  • Insentif survei

Insentif survei Rp 100.000 untuk dua kali pengisian pada Program Kartu Prakerja 2023. Sebelumnya, insentif pengisian survei total mencapai Rp 150.000.

  • Skema pelatihan

Kartu Prakerja 2023 juga akan dilakukan dengan skema normal dan diimplementasikan secara online, offline, atau hybrid.

Dengan skema itu, memungkinkan bagi penerima bantuan sosial dari kementerian/lembaga lainnya seperti Kementerian Sosial, Bantuan Subsidi Upah, atau Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) untuk dapat menerima manfaat dari program Kartu Prakerja. (pp)