Pemerintah Naikan Cukai Rokok 23 Persen Mulai 1 Januari 2020

kabarin.co – Jakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah sepakat untuk menaikkan cukai rokok. Kenaikan tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2020.

Usulan kenaikan itu sudah dibahas bersama Menteri Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menperin Airlangga Hartanto, Mentan Amran, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di depan Presiden Joko Widodo.

Pemerintah Naikan Cukai Rokok 23 Persen Mulai 1 Januari 2020

“Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23% dan kenaikan harga jual eceran menjadi 35%,” ujarnya di Istana, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Sri Mulyani menjelaskan, aturan tersebut akan dimasukan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu). Di mana, peraturan tersebut melihat dari sisi industri, tenaga kerja dan petaninya.

“Kenaikan average 23% untuk tarif cukai dan 35% dari harga jualnya akan kami tuangkan di dalam Permenkeu,” ujarnya.

Dirinya menegaskan, kenaikkan tersebut sesuai keputusan Presiden di 1 Januari 2020. “Kita akan memulai persiapannya sehingga nanti pemesanan pita cukai baru bisa dilakukan dalam masa transisi,” ujarnya. (epr/oke)

Baca Juga:

Pemerintah Yakin Kenaikan PPN Rokok Tak Pengaruhi Inflasi

Pemerintah Naikkan Harga Rokok

Pungutan Ganda PPN Rokok Masih Menjadi Kajian Kemenkeu