Pemerintah Setujui “Jual Saham” Empat BUMN

Keuangan10 Views

kabarin.co – Jakarta, Pemerintah menyetujui penerbitan saham baru atau rights issue empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Aksi rights issue yang diperkirakan menyerap dana hingga Rp14,3 triliun itu ditempuh guna menjamin kepemilikan pemerintah di dalam empat perusahaan pelat merah tersebut.

Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengamini aksi rights issue PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk alias PP, serta PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

“Komisi VI DPR RI menyetujui privatisasi terhadap empat BUMN Tbk dengan mempertahankan kepemilikan porsi saham pemerintah melalui penerbitan saham baru atau rights issue,” ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dodi Reza Alex Nurdin, Rabu (24/8).

Dalam kepemilikan porsi saham pemerintah, WIKA akan mempertahankan saham pemerintah minimal 65,05 persen. Sementara, PP ingin mempertahankan saham sebesar 51 persen. Selanjutnya, Jasa Marga ingin mengempit sebesar 70 persen, dan Krakatau Steel berniat mempertahankan sebesar 80 persen.

Adapun dalam rights issue ini, pemerintah akan menggunakan penyertaan modal negara (PMN) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016. Tercatat PMN disuntik sebesar Rp4 triliun kepada WIKA, Rp2,25 triliun kepada PP, sebanyak Rp1,25 triliun kepada Jasa Marga, dan Rp1,5 triliun kepada Krakatau Steel.

Sebelum rapat ditutup, Sri Mulyani memastikan, pencairan PMN dari pemerintah untuk empat BUMN tersebut sudah diberikan, bahkan sebelum aksi penerbitan saham baru.

“Kami berikan saat perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), di mana pencairan PMN sudah dilakukan. Kami mencairkan dengan menimbang waktu, dan ketentuan pasar modal yang sangat ketat,” kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.

Lebih lanjut ia merinci, pencairan PMN kepada WIKA dicairkan pada 27 Oktober 2016. Sementara, Krakatau Steel memperoleh suntikan dana pada 31 Oktober 2016. Sedangkan, PMN untuk Jasa Marga dan PP masing-masing baru akan cair pada 14 November 2016 dan 28 November 2016.(cnn)

Baca Juga:

BUMN Menyiapkan Investasi Sebesar Rp 300 Triliun untuk Dana Repatriasi Program Tax Amnesty

Pembentukan Holding BUMN, Menkumham Bakal Kaji Lebih Dalam

2017, Tak Ada Lagi Suntikan Modal ke BUMN Oleh Pemerintahan Jokowi