kabarin.co – BANDUNG, Kebun Binatang Bandung yang terkesan tenang sejuk dingin ketika kita berada di sana, ternyata menyimpan sengketa cukup panas yang belum terselesaikan bahkan sejak bertahun-tahun.
Konflik pengelolaan Kebun Binatang Bandung terus bergulir. Lahan Kebun Binatang Bandung disebut bukan milik Pemkot Bandung. Melainkan milik sah ahli warisnya yg bernama Ny. Atini.
Penasihat Hukum Napal Januar Sembiring mengemukakan data, tanah seluas 12,25 hektar itu milik Ny.Atini (69) yang merupakan ahli waris dari Raden Paiman.
Menurutnya, Pemerintah Kota Bandung tidak punya kewenangan sedikitpun terhadap kepemilikan tanah. Secara hukum, lahan itu dimiliki oleh Atini.
“Tanah yang berdiri di Kebun Binatang seluas 12,25 hektare, secara fakta hukum itu bukan milik Pemkot Bandung. Yaitu milik klien kami Atini berdasarkan Girik,” kata Napal saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Mei 2016.
Dia menambahkan, proses hukum itu dilakukan tidak hanya berdasarkan keinginan pemilik, melainkan dari Pemerintah Kota Bandung secara langsung oleh Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.
“Mengenai kepemilikan antara Pemkot Bandung dengan klien kami sudah diuji di Kejaksaan Negeri Bandung 2014 lalu. Justru yang meminta proses ini dari Wali Kota Bandung,” katanya.
Dia menuturkan, legal opinion dibentuk dari Kejaksaan Negeri Bandung dan berjalan sejak 2014 dengan pemeriksaan secara akurat baik dari data maupun dinas dinas yang bersangkutan dengan proses kepemilikan lahan tersebut.
“Pak Wali mengajukan permohonan untuk dibuatkan satu pendapat hukum. Legal opinion tentang status kepemilikan tanah di Kebun Binatang.
Tahun 2014, Kejari Bandung membentuk tim pengacara Negara untuk penelitian, penelaahan baik bukti surat maupun instansi Pemerintah yang terkait di Kejaksaan Negeri Bandung,” katanya.
Legal opinion dari Kejaksaan Negeri Bandung itu terbit dengan nomor B- /0.2.10/Gs.2/05/2014 dengan uraian pendapat hukum tim jaksa pengacara negara Kejaksaan Negeri Bandung tentang status kepemilikan tanah kebun binatang jalan Tamansari Kota Bandung.
“Tanah milik klien kami dan terbit pada 7 Mei 2014. Dan Surat ini sudah dikirimkan oleh Kejari Bandung kepada Wali Kota Bandung,” katanya.
Napal menjelaskan, tanah tersebut dimiliki oleh Klien berdasarkan warisan secara turun temurun dan bekerjasama bagi hasil dengan pengelola kebun binatang.
“Dapat tanah dari warisan orang tua, secara terus menerus. Dan orang tua klien kami dengan orang tua pengeloala kebun binatang itu kerjasama, tidak ada kaitannya dengan Kota Bandung,” katanya. (pr)
