Pendaftaran Pilkada Tahun 2017 Dua Minggu Lagi, Namun Peraturan KPU Pencalonan Belom Disahkan

kabarin.co – Jakarta, Pendaftaran pasangan calon dalam Pilkada tahun 2017 akan digelar pada 21-23 September 2016, atau dua minggu lagi. Namun Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan masih dibahas di komisi II DPR.

“PKPU hampir selesai. PKPU pencalonan hanya soal terpidana hukuman percobaan saja yang jadi poin penting,” ucap Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy saat dihubungi, Selasa (6/9/2016).

Peraturan KPU tentang pencalonan itu secara umum mengatur tentang ketentuan-ketentuan bagi warga yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada tahun 2017. Total ada 101 Pilkada serentak yang akan digelar 2017, termasuk DKI Jakarta.

Dalam PKPU pencalonan, fraksi-fraksi di komisi II DPR belum sepakat soal ketentuan terpidana percobaan mencalonkan diri dalam Pilkada. KPU dan mayoritas fraksi tegas meminta terpidana percobaan tidak bisa mencalonkan diri sebagaimana bunyi UU Pilkada, namun Golkar dan Hanura meminta ada keringanan.

“Ya masih Golkar dan Hanura, kita masih lobi-lobi,” ujar politisi PKB itu.

Lukman menuturkan meski PKPU pencalonan belum disahkan, namun pada minggu lalu ada beberapa Peraturan KPU lain yang sudah disahkan oleh komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu dan Kemendagri.

Di antaranya PKPU tentang tahapan, program dan jadwal Pilkada, PKPU tentang pemutakhiran daftar pemilih, PKPU tentang Pilgub Aceh, DKI, Papua dan Papua Barat, dan PKPU tentang pengadaan barang dan jasa Pilkada. Sisanya PKPU Kampanye belum selesai, PKPU pencalonan, PKPU kampanye, PKPU dana kampanye, PKPU pemungutan dan penghitungan suara belum selesai.

“Rapat terakhir Jumat (9/9), itu tinggal 4 PKPU,” terang Lukman.

Komisi II membantah menghambat tahapan Pilkada dengan alotnya pembahasan peraturan KPU, menurut Lukman justru komisi II mendorong agar peraturan PKU segera disahkan.

“KPU susun rencana penyelesaian seluruh peraturan KPU 1 Oktober, tapi atas usulan komisi II dimajukan jadi 15 September,” terang Lukman.(det)

Baca Juga:

DPR: Dalam Uji Materi UUD Pilkada Ahok tak Memiliki Kedudukan Hukum

DPR Bakal Setuju Narapidana Boleh Ikut Pilkada

Mencermati Dinamika Koalisi Jelang Pilkada Jakarta 2017