Ini Pendapat DPR Soal Pembelian Senjata Ilegal Paspampres

kabarin.co, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin berpendapat, dugaan pembelian senjata ilegal oleh pasukan pengamanan presiden (Paspampres) Indonesia dari Amerika Serikat dilakukan perorangan.

Dia mengatakan, Mabes TNI tidak memiliki program pembelian senjata bagi Paspampres sedari tahun lalu. Mabes TNI selalu membahas program dan pagu anggran bersama Komisi I selaku mitra kerja di bidang pertahanan.

“Kami khawatir ini pembelian ilegal yang dilakukan perorangan (oknum Paspampres) dari oknum aparat di USA,” kata Tubagus Hasanuddin saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.

Baca juga: Paspampres Diduga Beli Senjata Ilegal dari AS

Mantan Sekretaris Militer Presiden Megawati Soekarnoputri itu menegaskan, penjualan senjata kepada Paspampres harus melalui kontrak pengadaan Mabes TNI selaku unit organisasi yang memiliki kapasitas.

Menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia, ujarnya, lembaga pengawal presiden dan wakil presiden tersebut tidak berwenang membeli senjata.

Hasanuddin menyatakan, Komisi Pertahanan DPR sampai saat ini belum menerima keterangan resmi dari TNI mengenai dugaan pembelian senjata ilegal tersebut.

“Kalau benar ada oknum Paspampres yang membeli ilegal , seharusnya diambil proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tutur mantan Sekretaris Militer Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Baca juga: Kapuspen TNI: Secara Person Pembelian Senjata Paspampres Legal

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR Arief Suditomo berpendapat, Kementerian Pertahanan dan Kementerian Luar Negeri harus memberikan keterangan mengenai dugaan pembelian senjata ilegal oleh Paspampres dari Amerika Serikat.

Klarifikasi dibutuhkan karena pembahasan anggaran pengadaan alutsista dilakukan Komisi I DPR bersama Menteri Pertahanan dan Panglima TNI. Kementerian Luar Negeri juga dalam hal ini menjadi mitra kerja Komisi I DPR.

“Kemlu dan Kemhan harus segera mengklarifikasi proses hukum yang berlangsung di Amerika agar tahapan berikutnya bisa segera dilakukan dari sisi pemerintah Indonesia,” kata Arief.

Dia mengingatkan, ruang pengawasan komisi pertahanan dalam pengadaan alutsista kini semakin kecil akibat perubahan pagu indikatif Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2017.

Baca juga: Pemasok Senjata Ilegal ke Paspampres Diadili di Amerika

Kementerian dan lembaga terkait hal ini dilarang membicarakan satuan tiga bersama DPR. Satuan tiga adalah dokumen anggaran yang memuat deskripsi program dan rincian alokasi pagu anggaran per program, berdasarkan unit eselon I dan lingkup satuan kerja lingkup kementerian/lembaga negara.

“Maka penentuan alokasi anggaran alutsista tidak bisa kami diskusikan secara detail dengan mitra kami Kemhan dan TNI,” ucap Politikus Partai Hanura ini.

Arief enggan mengomentari indikasi pembelian senjata ilegal karena belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari para pemangku kepentingan.

Sementara itu Ketua Komisi I DPR periode 2009-2014 dan 2014-2015 Mahfudz Siddik berpendapat, dugaan pembelian senjata ilegal Paspampres dari Amerika Serikat menjadi tanggung jawab pihak swasta.

Secara spesifik, alutsista Paspampres masuk pagu anggaran TNI. Anggaran Paspampres keseluruhan selama ini dibiayai Sekretariat Negara dan Mabes TNI.

Namun Politikus PKS ini menuturkan, pengadaan senjata Paspampres dilakukan pihak ketiga mengacu kepada spesifikasi dan proses tender dari Markas Besar TNI.

“Maka yang harus jelaskan dan tanggung jawab adalah swasta yang menjadi vendor,” kata Mahfudz.

Seperti diberitakan The New York Times, Tentara Angkatan Darat Amerika Serikat bernama Audi Sumilat mengaku terlibat penjualan dan pengiriman senjata secara ilegal untuk Paspampres. Pengakuan tersebut diutarakan dalam sidang di pengadilan federal, Rabu (6/7) waktu setempat.

Asisten Jaksa yang menangani perkara Sumilat, Bill Morse, mengatakan penyeludupan senjata di New Hampshire melibatkan perdagangan ilegal internasional. Senjata-senjata tersebut, kata Morse, dikirimkan ke sejumlah negara seperti Ghana, Kanada dan Meksiko.

Otoritas jaksa menyebut, Sumilat membeli senjata di Texas dan New Hampshire untuk anggota Paspampres. Sumilat mengaku merencanakan penyelundupan senjata itu pada 2014 dengan tiga rekannya yang juga berstatus sebagai tentara Angkatan Darat AS. Dia berkata, ketika itu mereka sedang menempuh pendidikan kilat di Fort Benning, Georgia.

Sumilat kemudian mengirimkan senjata yang dibelinya di Texas ke seorang koleganya di New Hampshire. Senjata itu kemudian diserahkan koleganya kepada anggota Paspampres yang melakukan perjalanan dinas di Washington, D.C. dan kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York.

Sesuai peraturan setempat, Sumilat harus memegang lisensi khusus untuk menjual senjata ke luar negeri. Surat tersebutlah yang tidak dimilikinya. (cnn)