Penggunaan Segaram Militer oleh WN China Pekerja Proyek Kereta Cepat Masih Didalami

kabarin.co – Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie mengatakan, pihaknya akan mendalami penggunaan seragam militer yang dikenakan oleh seorang warga negara China pekerja proyek kereta cepat.

Menurut Ronny, penyelidikan lebih lanjut perlu dilakukan denga bekerja sama instansi lain.

“Ya atribut seolah militer itu akan kami dalami dengan instansi terkait. TNI AU, TNI AD, Polisi, terkait atribut itu,” kata Ronny di kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur, Sabtu (7/5/2016).

Menurut Ronny, Direktorat Jendral Imigrasi akan fokus pada Undang-indang Keimigrasian. Terkait dengan militer dan politik, kata dia, Dirjen Imigrasi tidak memiliki kewenangan untuk itu sehingga perlu menggandeng instansi militer dan kepolisian.

Hari ini, kelima Warga negara China ditetapkan sebagai tersangka. Perkara ini pun akan segera dibawa ke pengadilan.

Kelima WNA China tersebut diduga melanggar pasal 122 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana paling banyak 500 juta rupiah.

Ronny mengatakan, penyidik akan merampungkan proses penyelidikan untuk melengkapi pembuktian agar segera diajukan ke jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Tim Patroli TNI Angkatan Udara Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, mengamankan tujuh orang pekerja proyek kereta cepat di tepi jalan tol ruas Halim Km 3,2 pada Selasa (26/4/2016) sekitar pukul 09.45 WIB.

Dari tujuh orang itu, lima orang diketahui warga negara asing. Sementara itu, dua lainnya adalah warga negara Indonesia.

Ketujuh orang tersebut tengah mengambil sampel untuk pembangunan angkutan massal yang melintasi kawasan Halim di sekitar pinggir Jalan Tol Cikampek.

Dari kelima orang tersebut, satu orang memiliki visa kunjungan sosial dan budaya. Empat orang lainnya memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). (kom)

Leave a Reply