Penimbun Masker dan Bahan Makanan Dipidana 5 Tahun Penjara

kabarin.co – Jakarta, Mabes Polri melarang masyarakat maupun pedagang untuk menimbun masker dan bahan makanan terkait covid-19 atau virus corona.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra menyatakan, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait agar penimbunan tersebut tak dilakukan.

Penimbun Masker dan Bahan Makanan Dipidana 5 Tahun Penjara

“Kepolisian melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait dan melakukan penyelidikan bagi para pelaku usaha yang melakukan penimbunan. Apabila terbukti akan dikenakan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar,” kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020).

Menurutnya, pedagang seharusnya mengedepankan rasa kemanusiaan ditengah wabah corona. Bukan sebaliknya dan meraup keuntungan disaat masyarakat tengah sulit.

“Secara moralitas para pelaku usaha diharapkan memiliki kepedulian untuk membantu,” terangnya.

Asep meminta, masyarakat juga tidak perlu panik dalam menghadapi virus korona asal Wuhan, Cina tersebut. Pihaknya melalui Satgas Pangan akan membantu, untuk memastikan agar bahan makanan bisa terpenuhi.

“Masyarakat diharapkan untuk tidak panik karena stok bahan pangan mencukupi. Mabes Polri melalui Satgas Pangan membantu mengontrol ketersediaan bahan pokok. Polri siap membantu seluruh instansi terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan virus corona,” tambahnya. (epr/oke)

Baca Juga:

Melly Goeslaw Sindir Pemborong Masker: Semua Berhak Hidup

Wali Kota Depok Sebut 50 Orang Lebih Terindikasi Virus Corona

RSPI Sulianti Saroso Isolasi 6 Pasien Suspect Virus Corona