Penjelasan Kabareskrim Tentang Laporan Dugaan Ahok yang Menistakan Agama Ditolak

kabarin.co – Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, menjelaskan Bareskrim tidak menolak laporan terkait penistaan agama yang dilontarkan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Itu salah paham. Yang jelas sudah diterima pukul 19.00 WIB (Kamis 6 Oktober 2016 malam),” kata Ari ketika dihubungi, Sabtu (8/10/2016).

Bahkan menurut Komjen Ari, laporan tersebut telah mulai diproses oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

“Kita sudah mulai proses. Memang betul ada anggota yang bukan kompetensinya di situ (saat menerima laporan), salah menjawab. Tapi itu tidak perlu diperpanjang. Yang jelas sekarang sudah kita terima laporannya untuk kita tindak lanjuti dengan penyelidikan pemeriksaan,” jelasnya.

“Bareskrim sebagai pengayom harus adil,” tegas anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra itu.

Selain itu, Ari mengatakan, barang bukti berupa video juga akan diuji. Seperti didapat dari mana dan bagaimana cara memperoleh video tersebut.

“Kalau itu memang sudah sesuai standar dijadikan barang bukti ya itu bisa djadikan barang bukti. Tapi kalau bicara bukti itu (pasal) 184 bukan hanya barang tapi keterangan atau petunjuk lain,” ujarnya. (MYR)

Baca Juga:

Akun Facebook Pengunggah “Video Al Maidah” Ahok Dilaporkan Kepolisi

Ahok Pantas Dipidana, Jika Memang Terbukti Menghina Agama

Yusril: Bareskrim Mabes Polri Wajib untuk menerima laporan Dugaan Penistaan Oleh Ahok

Aa Gym: Perbuatan Ahok Melampaui Batas

Heboh Surat Al Maidah 51, Ahok: Saya Tak Berniat Melecehkan Ayat Suci Alquran