Penuhi Panggilan KPK, Menpora Imam Nahrawi Diperiksa Terkait Suap Dana Hibah KONI

Nasional3 Views

kabarin.co – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku menerima surat panggilan pada Rabu 23 Januari 2019 kemarin.

“Saya harus memenuhi panggilan untuk menjadi saksi. Kemarin sore saya mendapat surat panggilannya, nanti saya akan sampaikan terima kasih,” ujar dia saat tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/1).

Penuhi Panggilan KPK, Menpora Imam Nahrawi Diperiksa Terkait Suap Dana Hibah KONI

Imam enggan memberi pernyataan lebih jauh soal kasus  dugaan suap dana hibah dari kementeriannya kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Ia hanya menyebut dirinya membawa data yang akan diperlihatkan kepada KPK.

“Makanya nanti saya akan mendengar apa yang akan disampaikan oleh KPK. Sudah ya makasih, saya masuk ke dalam dulu ya,” kata dia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan bahwa Imam Nahrawi akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH).

“Menpora hari ini diagendakan pemeriksaannya sebagi saksi untuk tersangka EFH,” kata Febri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.

Tak hanya menerima uang senilai Rp 100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.

Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dam Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.

Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.

(epr/mdk)

Baca Juga:

KPK Geledah Ruang Kerja Menpora Imam Nahrawi

Tangkap Tangan Pejabat Kemenpora, KPK Amankan 9 Orang

Menpora: Roy Suryo Belum Balikin Barang Negara Rp 9 Miliar