Penuhi Panggilan Bareskrim, dari Payakumbuh Ustaz Zulkifli Dilepas dengan Air Mata

kabarin.co – Suasana haru dan penuh air mata mengiringi keberangkatan ulama kenamaan Kota Payakumbuh, Ustaz Zulkifli Muhammad Ali, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus ujaran kebencian. Kamis (18/1), Ustad Zulkifli dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim.

Saat berangkat dari kampung halamannya di Payakumbuh, sejumlah murid, kerabat, dan jamaah tak kuasa menahan tangis saat ustaz penuh kharisma itu berangkat ke Jakarta, Rabu (17/1) siang.

Menurut keterangan adik ipar Ustaz Zulkifli yang mendampinginya ke Jakarta, Edhi Koesmana, Ustaz Zulkifli diperkarakan terkait ceramahnya tentang paham komunisme, Syiah dan KTP palsu pada tahun 2016 silam.

“Terkait status tersangka Ustaz kita, Zulkifli Muhammad Ali, beliau dijerat dalam kasus UU ITE, ujaran kebencian dan SARA terkait paham komunisme, KTP palsu Cina, Syiah pada tahun 2016 silam di medsos,” ujar Edhi Koesmana.

Ustaz Zulkifli berangkat dari rumahnya di Payakumbuh, Rabu siang (17/01) menuju Bandara Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru untuk berangkat ke Jakarta. Menjelang keberangkatannya, banyak jemaah, murid dan kerabatnya yang datang.

Kompleks rumah Ustaz Zulkifli dipenuhi para jemaah yang ingin berpamitan kepadanya. Bahkan, orang-orang yang hadir tak hanya dari Payakumbuh saja, melainkan juga dari luar kota, seperti Bukittinggi.

Saat Ustad Zulkifli berpamitan dan beranjak pergi, suasana haru pun pecah. Satu persatu jemaah pria yang berkunjung ke rumahnya pun dipeluk dengan berurai air mata. Sebelum berangkat, Ustad Zulkifli sempat memberikan pesan dakwah.

Ia menyampaikan bahwa baginya, penetapan sebagai tersangka sudah menjadi resiko terhadap siapa saja yang menyuarakan kebenaran. Ia pun mengutip ayat Alquran surat Al Anfal ayat 30 yang mengatakan mereka memikirkan tipu daya dan Allah menggagalkan tipu daya itu.

“Allah sebaik-baik pembalas tipu daya. Ayat itulah menjadi cambuk penyemangat baginya,” tutur Ustad Zulkifli.

Ustaz Zulkifli sendiri merasa ada yang aneh. Zulkifli menceritakan awal mula polisi memeriksanya. Dia mengatakan polisi datang ke rumahnya di Payakumbuh.

“Kalau bagi saya, banyak yang terasa aneh di sini. Karena dulu awal datangnya bagus, silaturahmi. Ngobrol-ngobrol. Lalu tahu-tahu jadi BAP. Karena saya orang awam, tak tahu seluk-beluk soal ini, dan tak pernah ada kasus, menyambut saja dengan baik. Tapi tahu-tahu langsung BAP tanpa pendampingan kuasa hukum,” ungkap Zulkifli.

Zulkifli mengaku diperiksa selama tiga hari. Zulkifli mengaku sempat meminta didampingi pengacara. Namun hal itu urung terjadi karena, menurut polisi, status Zulkifli masih diperiksa sebagai saksi. Namun langsung diminta tanda tangan BAP.

“Kemudian saya minta, lah ini kalau sudah begini kasusnya, saya minta didampingi saja oleh pengacara. Kata mereka, tidak usah. Ini baru pemeriksaan saksi. Kami akan usahakan, perjuangkan, kalau ustaz tak akan naik (statusnya),'” ungkapnya.

Polisi menyatakan Ustaz Zulkifli diduga melakukan ujaran kebencian/SARA dalam sebuah video berdurasi 2 menit. Video tersebut ditemukan beredar di dunia maya oleh Tim Patroli Siber Bareskrim. Terkait dengan itu, Zulkifli mengatakan video tersebut disampaikan untuk lebih bersiaga. Dia mengaku tak pernah merekam dan menyebarkan video tersebut.

“Padahal kalau saya ingat, saya tak pernah sampaikan hal itu di luar kaum muslimin. Kemudian saya juga, hanya imbauan agar siap siaga, waspada,” ucap Zulkifli dikutip harianhaluan.com.

“Tapi saat saya sampaikan itu ada yang merekam. Pas kejadiannya, terjadi kekacauan di Arab Saudi, banyak penangkapan. Lalu ada yang memviralkan kembali ceramah itu. Dengan ini saya dikejar dengan tuduhan ITE. Kalau dilihat ITE-nya, di mana? Kita tak pernah menyebarkan itu, bahkan tak pernah merekam,” sambungnya.

Polri menyebut pidato Zulkifli sudah meresahkan warga karena viral di media sosial. “Kalau kita beropini, berasumsi, dan pandangan boleh-boleh saja tapi harus ada fakta. Ini sudah beropini, berasumsi, menggiring bahwa ada seolah-olah serangan masif untuk menyerang negara. Nah sekarang faktanya mana? Bahwa penyidik mendapatkan fakta dia melanggar hukum,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal dikutip dari Okezone.com.

Iqbal menerangkan penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ustaz Zulkifli sebagai tersangka ujaran kebencian. Saat ini penyidik masih terus memeriksa beberapa saksi untuk melengkapi alat bukti.

“Jelas kalau misalnya seseorang ditetapkan tersangka minimal dua alat bukti. Dua alat bukti itu masuk dalam unsur tindak pidana bahwa Ustaz Zulkifli itu melanggar beberapa aturan hukum. Sekarang sudah beberapa saksi diperiksa terus juga yang bersangkutan diperiksa, terus juga nanti beberapa barang bukti dicari untuk melengkapi,” imbuh dia.

Iqbal lalu mengimbau kepada masyarakat untuk cerdas dalam menyebarkan informasi. Informasi yang menyesatkan akan berdampak buruk kepada orang lain. Dia mengingatkan jika seseorang melanggar hukum pasti akan ada proses penegakan hukum.

“Ini adalah efek jera agar semua masyarakat paham ketika melanggar hukum pasti ada penegakan hukum, dan juga yang lain jangan menjadi korban, yang mendengar, terprovokasi, kasihan masyarakat jadi ketakutan. Misal ada kebakaran, lari semua masyarakat tiba-tiba ada yang ketabrak kan korban ternyata hoaks, kasihan dong,” papar dia.

Dalam kasus ini, Ustaz Zulkifli disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.(*/hh)