Penyakit Asam Urat Kambuh, Ahmad Dhani Buang Air Kecil Pakai Botol

Metro1 Views

kabarin.co – Penyakit asam urat terdakwa pencemaran nama baik dalam vlog berujar ‘idiot’ Ahmad Dhani dikabarkan kambuh. Bahkan, pada Jumat malam, 22 Maret 2019, Dhani harus dibantu tongkar untuk berdiri. Bukan cuma itu, untuk buang air kecil pun saat itu tak kuat ke kamar mandi.

Saat sidang pada Kamis, 21 Maret 2019, Dhani memang terlihat sedikit pincang ketika berjalan saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Dia mengaku diserang asam urat. “Jumat malamnya saya menerima informasi makin parah,” kata pengacara Dhani, Sahid, dilansir dari VIVA pada Senin, 25 Maret 2019.

Penyakit Asam Urat Kambuh, Ahmad Dhani Buang Air Kecil Pakai Botol

Penyakit asam urat itu menyerang kaki kanan Dhani. Pada Jumat malam itu, Sahid menerima kabar suamu Mulan Jameela itu tak kuat berdiri hingga menggunakan bantuan tongkat. Bahkan, kata Sahid, untuk buang air kecil pun pentolan band Dewa 19 itu tak kuat berjalan ke kamar mandi. “Buang air kecil pakai botol air,” kata dia.

Untuk mengatasi keluhan Dhani itu, dokter Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, melakukan penanganan dan menginfus kaki Dhani. “Hari Sabtu saya ke Medaeng saya bertemu dokter rutan, Dokter Saiful dan Dokter Arifin, alhamdulillah sudah membaik,” kata Sahid.

Kepada dokter rutan, kata Sahid, pihaknya menyampaikan permintaan Dhani yang ingin dirawat di rumah sakit luar untuk penanganan asam uratnya itu. Biasanya, saat belum ditahan, politikus Gerindra itu berobat di RSIP di Jakarta. “Tapi karena di Surabaya maunya di National Hospital di Pakuwon,” ucap Sahid.

Tapi, lanjut Sahid, permohonan pembantaran sementara urung diajukan karena kondisi Dhani mulai membaik. Dokter rutan menyarankan sementara waktu Dhani dirawat dan diasupkan obat-obatan yang tersedia di Rutan Medaeng. “Kita menunggu perkembangan,” ujarnya.

Dia mengaku belum berkoordinasi secara lisan dengan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta soal kemungkinan mengajukan permohonan pembantaran Dhani.

“Memang yang berwenang Kejaksaan, tapi ada undang-undangnya yang menjelaskan kalau dalam kondisi darurat Karutan bisa langsung mengizinkan pembantaran,” katanya. (epr/viv)

Baca Juga:

Ahmad Dhani Drop di Penjara Sampai Harus Diinfus

Belum Kantongi Izin, Konser Solidaritas untuk Ahmad Dhani Gagal Digelar

Mendekam Penjara, Kondisi Keuangan Ahmad Dhani Anjlok

Ahmad Dhani Dipenjara, Keluarga Korban Kecelakaan Maut Dul Jaelani Ungkit Janji dan Santunan