Penyesalan Teddy Minahasa Kenalkan Linda Pujiastuti Pada AKBP Doddy

KabarinAja27 Views

Kabarin.co – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mengaku menyesal telah mengenalkan Linda Pujiastuti kepada eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy yang duduk sebagai terdakwa kasus peredaran sabu, awalnya ditanya oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, apakah dia menyesal atas perkara yang menjeratnya. “Saya menyesal karena satu hal, mengapa saya memperkenalkan Linda Pujiastuti kepada saudara Dody,” ujar Teddy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).

Meski begitu, Teddy bersikukuh menyatakan dirinya tidak merasa bersalah dalam perkara tersebut. Justru karena komunikasi antara Dody dengan Linda, kasus peredaran sabu ini makin membesar.

“Itu saja yang menjadi dampak semua ini,” imbuh Teddy. Adapun Teddy menyebut bahwa keduanya diperkenalkan, lantaran dia ingin menjebak Linda menggunakan barang bukti sabu yang ditilap dari acara pemusnahan di Mapolres Bukittinggi.

Sebab, Linda sempat membohongi Teddy mengenai informasi penyelundupan dua ton sabu dari Vietnam. Padahal, kata Teddy, di atas kapal yang sedang berlayar di Laut Cina Selatan dia dan anak buahnya hampir mati. “Kami terlunta-lunta bahkan kapal hampir terbakar, kena ombak tujuh meter.

Hampir mati, tiba-tiba seenaknya dia bilang disuruh menyisihkan sabu terus kapal target dia hubungi suruh mampir ke Andaman,” jelas Teddy. Menurut Teddy, rute pelayaran yang diceritakan Linda Pujiastuti dalam persidangan sebelumnya tidak sesuai.

Merasa tidak bersalah Di hadapan majelis hakim, Teddy mengungkapkan bahwa dirinya tak merasa bersalah atas perkara yang menjeratnya. Teddy percaya, dia hanya terseret oleh para terdakwa lain.

“Apakah ada keterangan lain yang ingin disampaikan, sebelum kami akhiri persidangan ini dan dinyatakan selesai?” kata Hakim Jon. Kepada Jon, Teddy menyebut ada beberapa hal yang ingin diungkapkannya. Hal itu berkait perkara peredaran sabu yang didakwakan kepadanya.

“Seandainya saya dituduh jual beli narkoba dengan saudari Linda, barangkali kali saya tidak perlu repot-repot menyuruh Dody, menyuruh Arif dan sekian lama waktunya,” terang Teddy. “Mungkin saya langsung ambil itu barang kalau ada. Saya panggil saudara Linda, saya beri ongkos, yang terjadi kan enggak demikian,” sambungnya lagi. Kemudian, Teddy mengaku tak pernah meneruskan percakapannya dengan Linda Pujiastuti kepada AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy juga menyinggung masalah bagi-bagi hasil jual barang bukti sabu yang ditilap. Dia mengaku tidak terlibat dalam transaksi tersebut. “Kalau saya menjadi pengendalinya mestinya bagi-bagi uang itu bosnya. Kan dalam hal ini mereka bagi-bagi uang sendiri, mengatur harga sendiri, barang-barangnya sendiri, nama saya dikait-kaitan,” papar Teddy.

Hakim Jon kembali mengajukan pertanyaan kepada jenderal bintang dua tersebut. “Apakah saudara merasa bersalah?” kata Jon. “Sama sekali tidak,” timpal Teddy.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas. Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba. Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(pp)