Peras Pengunjung Diskotek Hingga Puluhan Juta, 2 Oknum Polisi Ditangkap

Metro5 Views

kabarin.co – Jakarta, Dua oknum polisi Wawan Chandra (30) dan Tri Sutrisno (30) ditangkap polisi lantaran diduga memeras pengunjung diskotek di Tamansari, Jakarta Barat. Keduanya beraksi selama 1 tahun dan memeras para korban dari Rp 3 juta hingga Rp 80 juta.

Diketahui Wawan merupakan anggota Sabhara Polsek Johar Baru Polres Jakpus. Sedangkan Tri anggota Reskrim Polsek Kemayoran Polres Jakpus.

Peras Pengunjung Diskotek Hingga Puluhan Juta, 2 Oknum Polisi Ditangkap

“Pada saat Subnit Buser sedang patroli ke TKP, ada dua korban yang sedang diperiksa oleh dua oknum polisi. Dua polisi ini, pelaku yang mengancam korban akan dibawa ke kantor polisi dan melakukan tes urine jika tidak menyerahkan sejumlah uang,” ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Suyudi Ario Seto, saat dihubungi, Jumat (22/9/2017).

Peristiwa pemerasan ini terjadi di depan Restauran Garuda, Jalan Hayam Wuruk, Maphar, Tamansari, Jakarta Barat. Sedangkan kedua pelaku berhasil diamankan pada Kamis 21 September 2017 pukul 08.30 WIB.

“Kedua oknum ini, pelaku ini standby di depan diskotek Pujasera untuk menentukan target. Saat target keluar kemudian dikejar oleh pelaku untuk melakukan pemerasan,” jelas Suyudi.

Suyudi menjelaskan, keduanya mengaku sudah melakukan pemerasan ini selama 1 tahun dengan target 10 hingga 15 kali dalam satu bulan. Dalam pemerasan tersebut, keduanya juga meminta bayaran sekitar Rp 3 Juta hingga Rp 80 Juta.

Karena korban ketakutan, lalu bernegosiasi dengan pelaku agar dibantu tidak dibawa ke kantor dengan memberikan sejumlah uang yang besarannya bervariasi,” ucapnya.

“Sebelum penyerahan uang, pelaku diamankan Subnit Buser. Saat dilakukan pengecekan identitas, kedua pelaku ternyata tidak membawa KTA ataupun KTP alasannya hilang. Kemudian korban dan pelaku dibawa ke Polsek Metro Tamansari guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Suyudi.

Suyudi menegaskan oknum polisi ini akan tetap diproses hukum “Ya, kami akan proses sesuai hukum, sesuai tindak pidana yang dilakukan. Untuk kode etiknya akan ditangani ropam Polres jakpus. Keduanya akan dikenai pasal 368 KUHP terkait pemerasan,” ujar Suyudi. (epr/oke)

Baca Juga:

Heboh! Hina TKI di Facebook, Oknum PNS Ini Bikin Netizen Geram

Miris, Oknum Guru PNS di Karanganyar Ditangkap Polisi Saat Sedang Judi dan Nyabu

Tolak Pungli oleh Oknum Ketua RT, Warung Pedagang Diacak-acak

Suami Mau Nikah yang Ketiga Kalinya, Istri Oknum Polisi Ini Ngamuk di Mapolda Gorontalo

Oknum TNI yang Pukul Polisi di Pekanbaru Alami Gangguan Jiwa

Viral! Video Oknum Brimob Aniaya Wartawan Hanya Gara-Gara Adu Pandang