Perempuan Pembawa Anjing ke Masjid Ditetapkan Jadi Tersangka Penodaan Agama

Metro10 Views

kabarin.co – Bogor, Kepolisian Resor Bogor menetapkan SM (52), perempuan yang masuk ke dalam masjid membawa anjing di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, menjadi tersangka.

Kasubag Hums Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena mengungkapkan, status tersebut ditetapak usai penyidik melakukan gelar perkara selama 1×24 jam.

Perempuan Pembawa Anjing ke Masjid Ditetapkan Jadi Tersangka Penodaan Agama

“Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi dan rekaman video, penyidik akhirnya meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikkan SM menjadi tersangka,” kata Ita, Selasa (2/7/2019).

Tapi dengan adanya keterangan dari pihak keluarga bahwa SM memiliki riwayat gangguan kejiwaan, saat ini SM masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramatjati, Jakarta.

“(SM) masih diobservasi terkait masalah kejiwaan oleh ahli jiwa untuk memastikan apakah betul terganggu kejiwaannya. Tapi untuk penanganan kasus terus berlanjut,” ucap Ita.

Jika nantinya terbukti bersalah, SM disangkakan melanggar Pasal 156 KUHP tentang penistaan atau penodaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirimkan penyidik pagi ini,” katanya.

Sebelumnya, seorang wanita berinisial SM (52) masuk ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sambil membawa anjing pada Minggu, 30 Juni 2019.

Tak hanya itu, SM yang juga tak melepas alas kakinya ketika masuk ke masjid marah-marah tanpa sebab yang jelas kepada jamaah. Para jamaah pun mengusirnya dari masjid dan kemudian diamankan polisi. (epr/oke)

Baca Juga:

Penembakan Terjadi di Masjid Christchurch Selandia Baru, Korban Berjatuhan

Belanja Pakai Uang Hasil Curian dari Masjid, Bocah 13 Tahun Ditangkap di Mall

Terungkap, Ini Alasan Pria Depok Siram Air Kencing ke Masjid Kubah Emas