Pertemuan BPK dan KPK Hasilkan 5 Konklusi Soal Kasus Sumber Waras

KabarUtama14 Views

kabarin.co, Jakarta – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan di gedung BPK pada Senin 20 Juni 2016. Pertemuan ini membahas beda persepsi antar dua lembaga negara itu terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah DKI Jakarta.

Seusai pertemuan, pimpinan KPK menyampaikan hasil pertemuan mereka dengan BPK. “Kami, ketua KPK dan ketua BPK, sudah mencapai kesepakatan,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung BPK, Senin, 20 Juni 2016.

Pertama, Agus mengatakan, baik KPK maupun BPK akan menghormati kewenangan masing-masing lembaga. Kedua, ia melanjutkan, KPK dan BPK telah melaksanakan kewenangannya masing-masing.

Ketiga, KPK menyatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menemukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi dari persoalan RS Sumber Waras. Dengan demikian, KPK tidak akan membawa hal ini ke ranah penyidikan Tipikor.

Keempat, BPK tetap menyatakan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam permasalahan RS Sumber Waras. Maka, berdasarkan UUD 1945 Pasal 23E Ayat 3, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus tetap menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan BPK.

Kelima, KPK dan BPK akan saling bersinergi unyuk melaksanakan tugas pokoknya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam konferensi pers tersebut, pimpinan KPK yang hadir, antara lain Agus Rahardjo, Basaria Pandjaitan, dan Laode Muhammad Syarief. Sedangkan dari pihak BPK yang hadir adalah Ketua BPK Harry Azhar Aziz dan Eddy, anggota BPK yang mengaudit soal RS Sumber Waras.

Saat rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 15 Juni 2016, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, KPK belum memutuskan menghentikan perkara Sumber Waras. Namun Agus mendapat permintaan dari penyelidik untuk menghentikan kasus tersebut. “Kalau ada bukti baru, kami proses lagi. Hari ini belum kami putuskan berhenti. Tapi sampai saat ini, dari laporan ke kami, mereka (penyelidik) tidak menemukan perbuatan melawan hukum.”

Adapun kasus ini bermula saat BPK menyatakan proses pembelian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras senilai Rp 800 miliar pada APBD Perubahan 2014 tidak sesuai prosedur. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dianggap membeli dengan harga lebih mahal dari seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 191 miliar. (tem)