Perusahaan Asing di Banten Lecehkan Bendera Dengan Tulisan Tiongkok

kabarin.co – Perusahaan asing yang ada di Jalan Raya Cikande-Rangkas Kilometer 5, Kampung Kreo Tegal, Desa Kreo Kabupaten Serang Banten lecehkan bendera Merah Putih, perusahaan tersebut kibarkan bendera merah putih dengan aksara Tiongkok.

“Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang bahwa lambang negara Indonesia tidak boleh dilecehkan. Jika ada yang melakukan maka akan diproses secara hukum,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Banten, Ajun Komisaris Besar Polisi Zaenudin, saat dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Kamis, 26 Januari 2017.

Perusahaan yang bernama PT Kenda Rubber Indonesia itu kibarkan bendera pakai huruf Tiongkok dan nama perusahaannya di depan kantor mereka, bendera merah putih berdampingan dengan bendera itu.

Menurut Zaenudin, perusahaan tersebut bisa kena Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Disebutkan dalam aturan itu mengenai hal yang dilarang terhadap Bendera Negara, seperti merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara; memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

“Siapapun yang melakukan, jika itu melanggar Undang-Undang maka harus diproses. Hukum tidak boleh berpihak ke sana-kemari. Hukum harus jadi panglima di bumi Indonesia ini,” ujarnya. (nap/viv)

Baca Juga:

TNI AU Disindir Banci Akibat Kasus Pembakaran Bendera

Penahanan Nurul Fahmi Tersangka Bendera Dijamin Ustadz Arifin Ilham

Musikus Iwan Fals Kepikiran Kasus Pelecehan Bendera Indonesia