Polda Metro Jaya Telah Periksa 14 Saksi Terkait Tudingan Makar Sejumlah Aktivis

KabarUtama0 Views

kabarin.co – Jakarta, Terkait dugaan makar yang dilakukan oleh sejumlah tokoh dan aktivis, Polda Metro Jaya sampai saat ini sudah memeriksa 14 orang saksi.

“Masih kita lanjutkan penyidikan. Sudah 14 saksi yang diperiksa,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/12).

Argo mengatakan, diantara 14 saksi yang diperiksa terdapat saksi ahli yang diperiksa untuk mendalami sejumlah bukti yang sudah dikantongi poihak kepolisian. “Dari 14 itu ada saksi ahli. Dari saksi ahli IT, ahli pidana dan ahli bahasa,” ucap dia.

Kemudian, dia menjelaskan, setelah penyelidikan selesai, pihaknya akan lakukan evaluasi, sehingga dapat menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya. “Nanti. Setiap periksa kan kita anev (analisa evaluasi) baru tentukan langkah selanjutnya,” kata dia.

Sudah diberitakan sebelumnya, Pihak kepolisian telah menetapkan 11 orang tersangka dalam tiga pasal berbeda yang di indikasi memiliki tujuan yang sama. Tujuh orang dikenakan pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP (makar), pelanggar UU ITE dua orang, dan pelanggar pasal 207 (penghinaan penguasa) satu orang.

Hampir 24 jam menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Tujuh orang dipulangkan, ditambah dengantersangka pelanggar pasal 207 (AD) juga turut dibebaskan.

Dengan demikian, ada delapan orang yang sudah dilepaskan, yakni Kivlan Zein, Aditya Warman, Ratna Sarumpaet, Firzha Husaen, Rachmawati Soekarnoputri, Eko Santjojo, Alvin Indra Alvaris, dan Ahmad Dhani. Mereka dilepaskan atas dasar penilaian subjektif kepolisian.

Namun, dari tujuh orang tersebut, hanya Sri Bintang Pamungkas yang saat ini masih ditahan di Mapolda Metro. Dua tersangka lainnya yang juga masih ditahan, yaitu Rizal Kobar dan Jamran. Mereka dianggap melanggar UU ITE. (epr/rep)

Baca Juga:

Martinus Sitompul : Pihaknya Tidak Akan Membuka Bukti 11 Pelaku Makar

Polisi Selidiki Penggalang Dana Dugaan Makar 11 Aktivis

Penjelasan Polri tentang Dugaan Upaya Makar yang Berujung Penangkapan Aktivis