Polisi Gerebek Pesta Seks Kaum Homoseksual di Surabaya

Daerah15 Views

kabarin.co – Surabaya, Satreskrim Polrestabes Surabaya ‎menggrebek acara pesta seks sesama jenis atau pesta gay disalah satu hotel dikawasan Jalan Diponegoro, Surabaya. Rencananya, pesta seks untk kaum homoseksual tersebut akan digelar selama tiga hari.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menetapkan insiator sebagai tersangka. pengungkapan kasus ini berawal usai polisi mendapat informasi dari kelompok masyarakat. Selanjutnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan penggerebekan.

Polisi Gerebek Pesta Seks Kaum Homoseksual di Surabaya

Di hotel tersebut, polisi mendapati dua kamar 203 dan 314 yang diduga digunakan untuk acara pesta seks kaum gay. Di lokasi tersebut, petugas mendapati 14 laki-laki dalam dua kamae, bahkan saat penggerebakan ada yang tidak memakai baju dan celana alias bugil.

Dari hasil pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan delapan orang inisiator sebagai tersangka inisiator acara gay party tersebut. Mereka adalah JPA alias andre (43), AS (22), AL alias Luki (25), SD (44), ISW (40), AM alias Ahmad (35), KH alias Bela (23) dan FG alias Feri.

Sementara enam pria lainnya yakni AIS (20), MA alias Apri (29), AN alias Nir (24), TH alias Tri (27), RTA alias Atma (36) dan ES (34) masih berstatus sebagai saksi. Hal tersebut lantaran saat penggerebekan, mereka hanya menonton video porno khusus kaum gay.

“Kegiatan gay party ini sedianya akan digelar selama tiga hari, mulai Minggu sampai Selasa besok. Namun berhasil digagalkan kegiatan tersebut  berkat informasi dari masyarakat,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Minggu (30/4/2017).

Dari pengungkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah ‎barang bukti ratusan kondom, pelumas, handphone, motor dan LCD tv, mobil dan senjata tajam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke delapan tersangka inisiator gay parti akan dijerat Pasal 32/33/34 dan 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik/ dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (epr/oke)

Baca Juga:

Heboh “Video” Penggerebekan Pasangan Gay di Aceh

Kominfo Meminta Facebook Hapus Foto Pasangan Gay yang Sempat Viral

Viral di Facebook Setelah Posting Foto Ciuman, Dua Pasangan Gay di Tangkap