Polisi Lakikan Penyamaran, 3 Pengedar Ditangkap, 1 Orang DPO

KabarUtama29 Views

Kabarin.co, Payakumbuh-Setelah menangkap seorang pelajar SMKN 4 Payakumbuh yang diduga menjadi pengedar narkoba, korps berlambang Rastra Sewakottama itu sepanjang Minggu (6/3) hinggga Senin (7/3), juga menangkap tiga pengedar, pemakai, dan perantara dalam jual beli narkoba.

Sementara, satu pengedar lainnya, berhasil kabur dari kejaran petugas dan dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Desneri dan Paur Humas Iptu Rudi Satria menyebutkan, tiga pengedar, pemakai, dan perantara dalam jual beli narkoba yang ditangkap sepanjang Minggu (6/3) hinggga Senin (7/3), merupakan warga Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.

Mereka ditangkap pada dua tempat berbeda. Masing-masing di Jalan Dahlia, Padang Tangah Balai Nan Duo, Payakumbuh Barat, dan di SPBU Tanjung Kaliang Jorong Tanjuangkaliang, Nagari Sungaikamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota.

“Di Jalan Dahlia, Kelurahan Padangtangah Balai Nan Duo, Payakumbuh Barat, kita menangkap seorang pemuda yang diduga merupakan pemakai dan perantara dalam jual beli narkoba. Dia berinisial DBN alias BY, 25, warga Batirai, Kelurahan Parikrantang, Payakumbuh Barat. Saat ditangkap pada Minggu  malam (6/3/2022), DBN alias BY membawa satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu,” kata Iptu Desneri dan Iptu Satria Rudi.

Begitu ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh yang melakukan penyamaran, DBN alias BY mengakui jika sabu-sabu yang diantarnya ke Jalan Dahlia, Padangtangah, milik temannya berinisial RK.

Polisi kemudian melacak keberadaan RK, namun dia duluan kabur. Tapi di rumah RK, polisi menemukan 10 paket sedang sabu-sabu.

“RK ini pemain lama. Sudah lama jadi target. Sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Payakumbuh,” kata Iptu Desneri.

Menariknya, hanya berselang 2,5 jam setelah mengamankan DBN alias BY di Jalan Dahlia Padangtangah, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh kembali melakukan penyamaran.

Hasilnya, tidak sia-sia. Pada Senin (7/3/2022) pukul 00.30 WIB, mereka berhasil mengamankan dua  pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar dan pemakai sabu-sabu yakni FA dan AWP.

Menurut Iptu Desneri dan Iptu Satria Rudi, saat FA alias An dan AWP alias AGI ditangkap di SPBU Tanjuangkaliang, anggota Satresnarkoba yang melakukan penyamaran, awalnya hanya menemukan barang-bukti beruypa satu paket kecil sabu-sabu dan satu sepeda motor tanpa nomor polisi.

Namun, setelah dilakukan penggeledahan ke rumah  salah seorang dari mereka, petugas menemukan lagi tiga paket sabu-sabu dan 1 timbangan digital untuk jual beli sabu-sabu.(*)