Polisi Masih Mendalami Sosok Bjorka,Tak Tutup Kemungkinan Ada Pihak Luar

Berita29 Views

Kabarin.co – Kepolisian Negara Republik Indonesia (polri) masih terus mendalami sosok hacker Bjorka yang belakangan sempat meretas sejumlah instansi pemerintah.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, tim khusus (timsus) masih terus melakukan pendalaman secara ilmiah untuk mencari sosok Bjorka.

Timsus meliputi Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

“Tim masih bekerja, karena proses pembuktiannya ini juga perlu pendalaman dari sisi scientific. Oleh karenanya tidak terburu-buru, tim masih bekerja terus,” kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Menurut Dedi, jika nantinya sosok Bjorka telah teridentifikasi berada di luar negeri, Polri tidak menutup kemungkinan akan bekerja sama dengan pihak di luar negeri.

Namun, hingga saat ini, Polri disebut masih terus melakukan pendalaman terkait sosok Bjorka.

Dedi juga memastikan akan memberikan informasi kepada publik terkait perkembangan penanganan kasus hacker Bjorka.

“Ya tidak menutup kemungkinan ya, kemungkinan juga akan bekerja sama dengan pihak-pihak luar,” ujar Dedi.

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan satu tersangka terkait “hacker” Bjorka.

Satu tersangka terkait kasus Bjorka adalah Muhammad Agung Hidayatullah atau MAH (21). Ia merupakan warga asal Madiun, Jawa Timur.

MAH ditangkap pada 14 September 2022. Tetapi, langsung dibebaskan usai ditetapkan sebagai tersangka pada 16 September 2022.

Dedi sebelumnya mengatakan, MAH tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor karena bersikap kooperatif.

“Yang bersangkutan (MAH) tersangka dan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor,” kata Dedi saat dihubungi Kompas.com pada 16 September 2022.

Polisi menjerat MAH dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 46, 48, 32, 31 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).(pp)