Polisi Periksa Muatan Truck Cegah Pemudik Nekat

Metro13 Views

kabarin.co, Jakarta – Pemerintah telah melarang masyarakat mudik Lebaran tahun ini di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Polisi melakukan penyekatan terhadap pemudik yang nekat pulang kampung.

Di beberapa titik telah didirikan pos penyekatan pemudik. Mereka yang nekat pulang kampung akan diminta putar balik dan tidak melanjutkan perjalanan ke kampung halaman.

Polisi Periksa Muatan Truck Cegah Pemudik Nekat

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, ada beberapa kendaraan yang dilarang melintas pos penyekatan.

Di antaranya adalah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang serta kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor.

Jika kendaraan tersebut berniat mudik melewati pos pemantau pasti akan diminta putar balik oleh petugas. Namun, ada kekhawatiran bahwa pemudik bersembunyi di bak truk logistik yang memang kendaraan tersebut boleh melintas. Untuk itu, polisi sampai mengecek muatan truk.

“Dir lantas PMJ (Polda Metro Jaya) KBP Sambodo Purnomo Yogo, SIK, MTCP. melakukan pengecekan terhadap truck yg melintas di check point Tol Cikarang Barat, guna mengantisipasi adanya penumpang gelap yg berada di dalam muatan truck,” tulis akun twitter @TMCPolraMetro.

Pemantauan itu dilakukan pada tengah malam tadi. Tampak beberapa petugas mencoba membuka bak muatan truk tersebut. Polisi menegaskan kepada sopir truk agar jangan coba-coba membawa penumpang di muatan truk.

“Kalau kau berani bawa orang dua saja, langsung mobilmu kami ambil,” kata salah satu petugas kepada sopir truk.

Setelah dicek, truk berkelir kuning tersebut tidak terdeteksi membawa penumpang di bak muatannya. Sehingga, truk pengangkut logistik itu dibolehkan melanjutkan perjalanan.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada beberapa kendaraan yang dibolehkan melintas selama masa larangan mudik sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 25 Tahun 2020 pasal 5 ayat 1, di antaranya:

– Kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia
– Kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
– Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
– Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
– Mobil barang dengan tidak membawa penumpang.(detik)