Polisi Perpanjangan Masa Penahanan Ratna Sarumpaet

Nasional10 Views

kabarin.co –  Polisi memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. Masa penahanan Ratana diperpanjang selama 40 hari ke depan lantaran berkas perkara yang melilitnya belum rampung.

“Penahanan RS ditambah 40 hari,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin, 22 Oktober 2018.

Polisi Perpanjangan Masa Penahanan Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet telah menjalani masa tahanan selama  17 hari terhitung sejak Jumat, 5 Oktober 2018. Masa tahanan yang awalnya ditetapkan 20 hari kini ditambah 40 hari ke depan karena penyidik masih perlu waktu untuk menyelesaikan berkas perkara hoaks tersebut.

Masih berkaitan dengan kasus tersebut, hari ini penyidik kembali memeriksa Ratna Sarumpaet karena penyidik menemukan keterangan yang berbeda dengan keterangan pihak dokter rumah sakit khusus Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, soal operasi sedot lemak.

“Jadi belum ada kesesuaian antara keterangan dari Ibu RS. Misalnya berkaitan dengan operasi pertama, apa ada operasi kedua dan pembiayaan dari mana, itu kita masih seputaran operasi dan kami lakukan tambahan-tambahan pemeriksaan,” katanya.

Selain itu, polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahmad Rubangi, asisten pribadi Ratna Sarumpaet. Sebab, ia merupakan orang yang mendampingi ibu dari artis Atiqah Hasiholan itu menjalan operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, yang kemudian disebut sebagai korban pengeroyokan.

Dalam kasus Ratna Sarumpaet polisi telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga-Sandiaga yakni Nanik S Deyang dan Koordinator Jubir Prabowo-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Tak hanya mereka, penyidik juga sudah memeriksa Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro dan Direktur RS Bina Estetika Dede Kristian. (epr/viv)

Baca Juga:

Diperiksa Kasus Ratna Sarumpaet, Dahnil Anzar Janji Ungkap Informasi Penting

Wakil Ketua Timses Prabowo Diperiksa Terkait Kasus Ratna Sarumpaet Hari Ini

Permohonan Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota Ditolak

Ratna Sarumpaet Hanya Kembalikan Rp10 juta ke Premprov DKI