Polisi Resmi Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Habib Rizieq Shihab

kabarin.co – Jakarta, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Prabowo Argo Yuwono menyatakan, sudah resmi menerbitkan surat perintah penangkapan tersangka kasus pornografi, habib Rizieq Shihab yang tidak juga pula ke Tanah Air.

“Perkembangan tindak lanjut dari pada penyidik berkaitan dengan kasus tersangka Pak Rizieq Shihab, penyidik sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan,” ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Polisi Resmi Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Habib Rizieq Shihab

Argo mengungkapkan, dengan terbitnya surat perintah penangkapan tersebut, penyidik akan mendatangi surat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu untuk memastikan apakah ada dirumah atau tidak.

“Kemudian setelah dari rumah tersangka akan ke Imigrasi akan menanyakan, mencari informasi kira-kira memastikan keberadaan tersangka itu dimana,” kata Argo.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus pornografi yang juga melibatkan seorang wanita bernama Firza Husein.

Habib Rizieq Shihab dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32 dan Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (epr/oke)

Baca Juga:

Jadi Tersangka Pornografi, Habib Rizieq Shihab Bakal Dibela 726 Pengacara

Habib Rizieq Shihab Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pornografi ‘baladacintarizieq’

Ngadu ke PBB, Habib Rizieq Shihab Siapkan Pengacara Internasional

Kasus Habib Rizieq Polisi Terkesan Mengada-ngada

Buru Habib Rizieq Shihab, Polri Bakal Terbitkan Blue Notice ke Interpol