Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembakaran Pria di Bekasi

Metro2 Views

kabarin.co – Jakarta, Polres Metro Bekasi sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembakaran  terhadap AZ atau AS (30) yang dituduh mencuri amplifier musala yang terjadi di Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa 1 Agustus 2017.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan, usai memeriksa delapan saksi terkait perkara tersebut, polisi akhirnya memutuskan dua orang jadi tersangka, yaitu NNH dan SH.

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembakaran Pria di Bekasi

“NNH adalah seorang wiraswasta, sementara SH adalah security di wilayah Bekasi,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017).

Argo menerangkan peran kedua terduga pelaku dari aksi keji tersebut. Kata Argo, mereka secara sengaja menendangi perut dan punggung korban sebanyak dua kali.

“NNH perannya adalah menendangi perut korban satu kali dan dipunggung dua kali. SH perutnya dua kali,” tutur mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut.

Namun saat ditanya siapa yang menginisiasi pembakaran kepada AS, ia mengaku pihaknya belum mengetahui perihal itu. Lantaran hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan jajaran kepolisian Polres Bekasi.

“Kita masih kembangkan pelaku lain, yang membawa bensin dan korek,” pungkasnya. (epr/kom)

Baca Juga:

Kepolisian Sudah Pastikan Pria yang Dibakar Massa Dibekasi Pencuri Ampli Di Mushola

Mengenaskan, Pria Tewas Dibakar Hidup-hidup Diteriaki Maling, Ternyata Bukan Maling, Ini Aslinya

Ibu dan Tiga Anaknya Tewas Kebakaran Dalam Keadaan Berpelukan di Palmerah