Polisi Tetapkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi Sebagai Tersangka Kasus TPPU

Kriminal13 Views

kabarin.co – Surabaya, Pemimpi Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi tak hanya tersangkut kasus dugaan pembunuhan terhadap dua pengikutnya dan penipuan dengan modus penggandaan uang. Namun, kasus yang dihadapinya kini bertambah.

Terbaru, polisi menetapkan Taat Pribadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik sudah menemukan dua alat bukti dan sudah memeriksa 40 saksi dari 70 saksi.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes RP Argo Yuwono mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan dari kasus penipuan dengan tersangka Taat, penyidik menemukan dugaan TPPU yang dilakukannya.

“Ada dua alat bukti yang ditemukan penyidik dan itu yang dipakai untuk menetapkan Taat sebagai tersangka TPPU,” kata Argo, Senin (21/11/2016).

Ia menambahkan, penyidik juga sudah menyita sejumlah aset yang dimiliki Taat seperti sawah, gudang supermarket, dan bengkel. Dalam waktu dekat berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Nanti ketika berkasnya sudah rampung akan dilimpahkan, sekarang berkasnya masih disiapkan penyidik,” tandas Argo. (epr/oke)

Baca Juga:

Kanjeng Dimas Bunuh Santrinya Karena Takut Kejahatannya Terbongkar

Polisi Masih Terus Ungkap Praktik Penggandaan Uang dan Pembunuhan yang Dilakukan Kanjeng Dimas

Polisi Akui Sudah Lama Incar Padepokan Kanjeng Dimas