Polisi Tetapkan Pembawa Bendera di Garut jadi Tersangka

Nasional17 Views

kabarin.co – Jakarta, Polisi menetapkan Uus Sukmana, pembawa dan pengibar bendera berisi lafadz Tauhid, saat peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Garut, 22 Oktober lalu, sebagai tersangka huru hara atau pembuat gaduh. Seperti diketahui anggota Banser NU yang menjaga peringatan itu lalu membakar bendera tersebut yang belakangan memicu kecaman dan demonstrasi di sejumlah daerah.

“Uus naik jadi tersangka sesuai Pasal 174 KUHP,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Umar Surya Fana melalui pesan singkat, Jumat 26 Oktober 2018.

Polisi Tetapkan Pembawa Bendera di Garut Jadi Tersangka

Umar menyatakan penetapan tersangka Uus sudah berdasarkan hasil pemeriksaan selama 1×24 jam. Uus juga sudah langsung menjalani pemeriksaan saat statusnya sudah menjadi tersangka.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto menerangkan pelanggaran pidana Uus. Sesuai Pasal 174 KUHP, Uus dianggap sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru-hara, atau membuat gaduh.

Uus ditangkap di Bandung pada Kamis 25 Oktober 2018, sekitar Pukul 13.00 WIB. Penangkapan Uus berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tiga anggota Banser Garut pembakar bendera. Ketiganya menyangka bendera itu milik ormas terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Umar menjelaskan, penyisik membebaskan ketiga anggota Banser tersebut dengan alasan tidak menemukan unsur niat jahat. Pembakaran disebutkan hanya spontan, usai mereka menginterogasi dan menyuruh pergi seorang laki-laki yang sempat menyusup ke dalam apel Hari Santri Nasional (HSN) di Limbangan, Garut. (epr/tem)

Baca Juga:

MUI Minta Banser NU Minta Maaf Secara Terbuka soal Pembakaran Bendera Tauhid

Banser Bakar Bendera Tauhid di Garut, Ini Penjelasan GP Ansor

GP Ansor Minta Maaf Bikin Gaduh, Tapi Bukan untuk Pembakaran Bendera