kabarin.co –Mabes Polri masih melakukan penyelidikan adanya laporan terkait dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, mengungkapkan penanganan kasus dugaan penodaan agama yang dituduhkan atas Megawati kurang lebih sama dengan kasus penodaan agama yang pernah terjadi sebelumnya.
“Sama ketika melakukan penyelidikan terhadap yang pernah ditangani terkait penistaan agama Pak Basuki,” kata Boy, Senin 6 Februari 2017
Menurut Boy, terkait kasus Megawati tersebut, kepolisian terlebih dahulu meminta keterangan ahli. Ahli yang dimintai keterangannya, antara lain ahli pidana, ahli bahasa, ahli teknologi informasi, hingga ahli agama.
“Berkaitan dengan yang dimaksud itu kegiatan di mana, kemudian rangkaian kalimat yang seperti apa, apa yang dimaksud,” ujar Boy
Seperti diberitakan sebelumnya pada 23 Januari 2017 lalu, Megawati dilaporkan oleh Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama, Baharuzaman, ke Bareskrim Polri.
Pelaporan tersebut atas dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Megawati dalam sambutannya saat peringatan HUT PDIP ke 44 10 Januari 2017 lalu di JCC Senayan. (msi/viv)
Baca Juga:
Kedatangan Antasari Azhar Mengundang Tanya, Duduk di Bangku Megawati
Polri Selidiki Laporan Atas Megawati, Pidana Atau Bukan
Pelapor Megawati: Saya Tidak Pernah Takut Terhadap Ancaman Seluruh Anggota PDIP
Firza Husein Memohon Ke Kapolri Minta Dibebaskan Karena Mengidap Penyakit Jantung