Polri Kini Kembali Jadi Pembicaraan Usai Anak Polisi Tabrak Pengendara Motor

Berita4 Views

Kabarin.co – Sebuah mobil Fortuner bernomor polisi 3110-00 menabrak seorang pengendara motor di Jalan Pemuda, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Senin (6/2/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. Kanit Laka Satlantas Wilayah Jakarta Timur AKP H Ediyono mengatakan, pengendara bukanlah anggota Polri.

“Informasi dari hasil pemeriksaan semalam, mobil tersebut dikendarai oleh putranya,” ungkap Ediyono di Kantor Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Timur, Jalan DI Pandjaitan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (7/2/2023). Anak polisi itu diketahui sudah memiliki surat izin mengemudi (SIM). Sedangkan pemilik kendaraan berdinas di Kanit Samapta Polda Lampung.

“Itu kan kendaraan dinas. Itu tidak boleh (digunakan anaknya), tapi apa mungkin izin sama orangtua itu kita tidak paham,” tegas Ediyono. “Tapi intinya putranya tidak boleh (menggunakannya). Bapaknya saja kalau tidak peruntukkan dinas tidak boleh,” imbuh dia.

Melintas di busway Seorang saksi mata bernama Sihotang (67) mengatakan bahwa mobil dinas polisi tersebut berada di jalur bus transjakarta (busway) dari arah Pulo Gadung menuju Pramuka. “Dia jalan di jalur busway. Lampu merah diterobos itu sama dia,” ungkapnya di lokasi, Selasa (7/2/2023). Adapun motor datang dari arah Mal Arion menuju Kelapa Gading karena jalurnya sedang dalam posisi lampu hijau.
Tabrakan pun terjadi dan menyebabkan pengendara motor terkapar di jalur tersebut

Menurut keterangan Sihotang, sang pengendara sempat berusaha kabur. Namun, berhasil diamankan oleh sejumlah tukang ojek. “Yang nangkap (mobil dinas kepolisian) itu tukang ojek. Ramai, karena dia (mobil) lari terus. Makanya disuruh berhenti di sini (warung seberang Universitas Negeri Jakarta Kampus Timur),” ujar dia. Sihotang mengatakan, ia tidak mengetahui persis kondisi korban, apakah tewas atau tidak.

“Di dalam mobil itu berdua, pria semua masih muda. Enggak pakai baju dinas. Yang bawa mobil dibonceng pakai motor untuk nengok ke sana (lokasi kejadian),” ucap Sihotang. Sementara satu orang lainnya, tetap berada di lokasi sebelum membawa pergi kendaraan dinas tersebut. “Enggak ada polisi yang datang, tapi enggak berapa lama ada ambulans datang,” ujar Sihotang. Namun, di satu sisi Ediyono menyangkal narasi yang menyebut mobil dinas polisi melintas di jalur transjakarta.

Ediyono menegaskan bahwa pengemudi melintas di jalur tengah, tidak masuk jalur transjakarta. Pada saat itu, ada empat pengendara sepeda motor dari arah selatan menuju arah utara. Nahasnya, ada satu pengendara yang menjadi korban. “Begitu di tempat kejadian perkara (TKP) di TL (traffic light) Arion, terjadilah laka (kecelakaan),” terang Ediyono.

Bertanggung jawab penuh Ediyono mengatakan bahwa pelaku penabrakan bertanggung jawab penuh atas kejadian itu. “Dari pihak pelaku pihak Fortuner, bertanggung jawab penuh dalam pengobatan dan sebagainya, termasuk kendaraan yang rusak,” ungkap dia. Pada saat itu, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Persahabatan.

Menurut informasi yang diperoleh pihak Ediyono, korban mengalami patah tulang pada tangan sebelah kanan, dan luka lecet pada kaki kanannya. “Pada prinsipnya, pihak pengemudi Fortuner bertanggung jawab penuh atas perbuatannya,” tegas Ediyono. Terkait sanksi penggunaan mobil dinas, Ediyono menuturkan bahwa hal tersebut akan diserahkan ke Propam. “Untuk kecelakaan tetap penanganan dari kita, tapi untuk masalah dinas diserahkan ke Propam. Ke Paminal Polda Metro Jaya supaya ditindak lanjuti di sana,” imbuh dia.(pp)