Polri Menegaskan Menangkap 10 Aktivis, Ini Profil Singkatnya

kabarin.co, Jakarta – Polri menegaskan telah mengamankan 10 Aktivis yang diduga akan melakukan makar dalam Aksi Bela Islam III. (Monas).

“Punya tujuan tidak sejalan ingin menguasai Gedung DPR/MPR. Mereka (10 aktivis dan tokoh) kecenderungannya ingin memanfaatkan momen 2 Desember ini,” kata Boy Rafli di Monas, Jakarta, kemarin.

Mantan Kapolda Banten ini mengatakan penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari intelijen bahwa tiga minggu sebelum aksi 212, 10 Aktivis sudah merencanakan aksinya, “Ada informasi kalau ada komunikasi antar ke- 10 nya. Dugaan sejak tiga minggu lalu.” tuturnya.

Sabtu (3/12/2016), berikut profil singkat 10 para aktivis dan tokoh yang ditangkap Polri karena diduga akan melakukan kegiatan makar.

Mereka diamankan polisi dari Polda Metro pada Kamis pukul 03.00 hingga pukul 06.00 WIB. Jum’at 2 Desember.
Mereka yang ditangkap yaitu Ahmad Dhani, Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Rizal Kobar, dan Jamran.

1. Ahmad Dani

Pria ini bernama lengkap Dhani Ahmad Prasetyo, sebagai musisi, baik dalam syair, lagu, maupun tingkah pola kehidupan sehari-hari. Dia pentolan dari band Dewa 19.

Lahir di Surabaya, pada 26 Mei  1972. Ahmad Dhani dikenal sebagai pencipta lagu dan sebagai produser rekaman. Dhani ditangkap di Jakarta.

2. Kivlan Zein

Mayjen TNI (purn) Kiylan Zein, S.IP, M.SI, lahir di Aceh, 24 Desember 1946 adalah seorang tokoh militer.

Kiylan pernah mendapat jabatan Kepala Staf Kostrad ABRI setelah mengemban lebih dari 20 jabatan yang berbeda, sebagian besar di posisi komando tempur.

Pada tahun 2016, nama Kiylan Zein naik daun, setelah menjadi negosiator yang berhasil membebaskan 18 WNI dari penyanderaan yang dilakukan oleh Kelompok Abu Sayyaf.

Dia ditangkap di rumahnya, Kompleks Gading Griya Lestari blok H1 nomor 15, Jalan Pegangsaan Dua.

3. Rachmawati Soekarnoputri

Rachmawati Soekarno Putri adalah putri kandung dari Presiden RI Pertama, IR. Soekarno, Dia pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno. Merupakan salah satu ketua pembina Universitas Bung Karno.

Beliau ditangkap dikediamannya. Nama lengkap Diah Pramana Rachmawati Soekarno. Kelahiran, Jakrta, 27 September 1950. Dia adalah politisi Partai Gerakan Indonesia Raya. Ketua Yayasan Pendidikan Bung Karno.

4. Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet, lahir di Tarutung, Tapanuli Utara, 16 Juli 1949. Ratna merupakan seniman Indonesia yang banyak menekuni dunia teater, selain sebagai aktivis, dengan mendirikan Ratna Sarumpaet Chrisis Centre.

Dia ditangkap di Jakarta, Hotel Sari Pacifik. Ratna dikenal sebagai pementasan Marsinah Menggugat. Yang banyak dicekal di sejumlah daerah pada era Orde baru.

 

5. Sri Bintang Pamungkas

Sri Bintang Pamungkas, lahir di Tulungagung, Jawa Timur, 25 Juni 1945. Dia merupakan tokoh pergerakan, reformis, aktivis, politikus, dan juga orator dalam masa akhir jabatan penggulingan Presiden Soeharto.

Sri juga merupakan pendiri Partai Pudi dan juga pernah menjadi narapidana di Era Presiden Soeharto. Namun, pada saat BJ Habibie memimpin, Sri dibebaskan.

Dia ditangkap di kediamannya, Cibubur.

6. Adityawarman

Brigadir Jenderal TNI (Purn) Adityawarman, lahir di Suliki Gunung Mas, Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. 4 Maret 1945.

Aditya, merupakan seorang perwira tinggi TNI AD yang memangku beberapa jabatan kemiliteran, diantaranya sebagai Staf Ahli Panglima TNI.

Aditya berasal dari Korps Zeni, AD, Dia mendapat predikat sebgai ahli bom terbaik pada pelatihan militer di Fort Bragg, Amerika Serikat (AS) bersama dengan Sjafrie Sjamsoeddin yang mendapatkan predikat terbaik untuk kontra spionase dan antiteror.

Dia ditangkap di rumahnya. Dikenai Pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP.

7. Jamran

Dia ditangkap di Bintang Baru, Dikenai pasal UU ITE.

8. Firza Huzein

Dia ditangkap di Jakarta. Hotel San Pasific, Dikenai Pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP.

9. Rizal Kobar

Dia ditangkap di samping Seven ELeven, Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Dikenakan UU ITE.

 

10. Eko

Eko ditangkap dirumah, Perumahan Bekasi Selatan, Dikenai Pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP.

(nap/sin)

 

Baca Juga :

 

7 Aktivis Dipulangkan, Sri Bintang Pamungkas dan 2 Lainnya Masih Ditahan Polisi

Ketua Partai Gerindra Belum Yakin Aktivis Bersalah

Jelang Aksi Damai 212 Sejumlah 8 Aktivis Senior Ditangkap Polisi